Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akses Layanan Publik Wajib NIK/NPWP, Kemendagri: Akses Data Pakai Dua Faktor Otentikasi

Kompas.com - 30/09/2021, 11:15 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir tentang keamanan data dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, nantinya akses NIK dalam pelayanan publik akan dilengkapi oleh dua faktor otentikasi.

"Nanti pendekatannya kalau yang mau akses data itu dengan two factor authentication," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

"Misalnya NIK dengan foto wajah, NIK dengan sidik jari. Tidak hanya satu faktor. Kalau sekarang kan baru NIK saja nanti kita akan lengkapi. Bertahap gitu," ujar dia.

Baca juga: PeduliLindungi Dinilai Belum Sepenuhnya Lindungi Data Pribadi, Perlu Audit dan Pembenahan

Zudan menjelaskan, ke depan layanan publik ditingkatkan dengan dua faktor otentikasi yang juga bisa diamankan dengan tandatangan elektronik.

Ia mengatakan, saat ini bank konvensional juga menggunaka dua faktor otentikasi seperti Bank Mandiri yang sudah menggunakan NIK dan foto wajah.

"BCA NIK dan foto wajah. Pegadaian NIK dan foto wajah. Sudah dua faktor otentikasi," ujar Zudan.

Adapun Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada 9 September 2021.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres yang Wajibkan Pencantuman NIK untuk Pelayanan Publik

Perpres ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).

Perpres juga mengatur penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/ atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Baca juga: Tersebarnya Data Pribadi Jokowi yang Tegaskan Urgensi RUU PDP...

Kemudian, Pasal 4 menyebutkan, penambahan atau pencantuman NIK dan/ atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP.

Kedua, NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP.

Ketiga, NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Adapun ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/ atau NPWP dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.

Lalu, pada Pasal 7 diatur mengenai peran Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang memberikan hasil validasi pencantuman NIK dan/ atau NPWP kepada penyelenggara pelayanan publik melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Selanjutnya, pada Pasal 10 diatur mengenai penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/ atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk lima hal, yakni pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Membagi-pakaikan dan pemanfaatan data penerima layanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini juga mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com