Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, nantinya akses NIK dalam pelayanan publik akan dilengkapi oleh dua faktor otentikasi.
"Nanti pendekatannya kalau yang mau akses data itu dengan two factor authentication," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
"Misalnya NIK dengan foto wajah, NIK dengan sidik jari. Tidak hanya satu faktor. Kalau sekarang kan baru NIK saja nanti kita akan lengkapi. Bertahap gitu," ujar dia.
Zudan menjelaskan, ke depan layanan publik ditingkatkan dengan dua faktor otentikasi yang juga bisa diamankan dengan tandatangan elektronik.
Ia mengatakan, saat ini bank konvensional juga menggunaka dua faktor otentikasi seperti Bank Mandiri yang sudah menggunakan NIK dan foto wajah.
"BCA NIK dan foto wajah. Pegadaian NIK dan foto wajah. Sudah dua faktor otentikasi," ujar Zudan.
Adapun Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada 9 September 2021.
Perpres ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).
Perpres juga mengatur penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/ atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Kemudian, Pasal 4 menyebutkan, penambahan atau pencantuman NIK dan/ atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP.
Kedua, NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP.
Ketiga, NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.
Adapun ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/ atau NPWP dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.
Lalu, pada Pasal 7 diatur mengenai peran Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang memberikan hasil validasi pencantuman NIK dan/ atau NPWP kepada penyelenggara pelayanan publik melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Selanjutnya, pada Pasal 10 diatur mengenai penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/ atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk lima hal, yakni pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membagi-pakaikan dan pemanfaatan data penerima layanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini juga mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/11152841/akses-layanan-publik-wajib-nik-npwp-kemendagri-akses-data-pakai-dua-faktor