JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (29/9/2021).
Anak buah bekas Menteri Sosial Juliari Batubara itu merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Eksekusi dilakukan oleh jaksa Rusdi Amin berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Terdakwa Kasus Bansos Covid-19 Adi Wahyono: Saya Korban Desain Proyek Menteri
“Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Ali mengatakan, Adi juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Adi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 bersama dengan Julari Batubara dan Matheus Joko Santoso dengan total Rp 32,48 miliar.
Adi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.