Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Komisi III, Kepala PPATK Kembali Minta Dukungan Percepatan dan Penetapan RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 29/09/2021, 11:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae kembali meminta dukungan Komisi III DPR terhadap kelancaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset.

Adapun hal tersebut disampaikan Dian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021).

Dian meminta dukungan tersebut lantaran mengetahui, RUU itu kembali tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 maupun hasil evaluasi pada pertengahan September.

"Melalui kesempatan yang baik ini, kami sekali lagi memohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset," kata Dian dalam rapat yang dipantau melalui channel YouTube DPR RI, Rabu.

Selain RUU Perampasan Aset, Dian juga meminta dukungan Komisi III terhadap kelancaran RUU Pembatasan Uang Kartal.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai RUU Perampasan Aset Penting bagi Hakim dan Pelaku Korupsi

Menurutnya, kedua RUU tersebut sebelumnya sudah mendapat dukungan Komisi III DPR dan menjadi hasil putusan rapat pada 24 Maret 2021.

Namun, ia menyadari bahwa kedua RUU itu nyatanya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas, bahkan hingga evaluasi yang dilakukan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta DPD, pada Rabu (15/9/2021).

Dian memandang, keputusan untuk tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 dikarenakan pemerintah dan DPR terkendala waktu semakin singkat dalam pembahasan.

Meski demikian, ia juga mengetahui bahwa Menkumham Yasonna Laoly telah mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk masuk Prioritas dalam rapat Baleg tersebut.

"Kemenkumham dalam hal ini mewakili pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021. Hanya saja, dengan pertimbangan jangka waktu pembahasan tahun 2021 yang cukup singkat, maka Baleg mengusulkan agar RUU ini untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022," jelasnya.

Baca juga: Kekecewaan dan Kritik Setelah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Dian mengaku memahami alasan tersebut digunakan sebagai keputusan untuk tidak memasukkan RUU Perampasan Aset.

Namun, pada kesempatan ini, dia kembali menyampaikan urgensi percepatan dan penetapan RUU Perampasan Aset kepada Komisi III.

Sebab, menurut pandangan PPATK, RUU Perampasan Aset dapat mengatasi salah satu permasalahan ekonomi dan hukum di Indonesia.

"Antara lain, percepatan penyelamatan aset atau aset recovery pada kasus BLBI, kasus Garnet Investment, serta kasus-kasus serupa lainnya yang penanganannya memakan waktu yang cukup lama," nilai dia.

Selain itu, tambah Dian, PPATK juga berharap dengan penetapan RUU Perampasan Aset dapat mengatasi berbagai permasalahan ekonomi bayangan atau disebut shadow economy yang bersifat sistemik melalui perampasan aset dengan pendekatan non conviction based.

Pendekatan itu, menurut Dian, adalah lebih berfokus pada pembuktian atas hak aset daripada pembuktian kesalahan pelaku kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com