Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Komisi III, Kepala PPATK Kembali Minta Dukungan Percepatan dan Penetapan RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 29/09/2021, 11:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae kembali meminta dukungan Komisi III DPR terhadap kelancaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset.

Adapun hal tersebut disampaikan Dian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021).

Dian meminta dukungan tersebut lantaran mengetahui, RUU itu kembali tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 maupun hasil evaluasi pada pertengahan September.

"Melalui kesempatan yang baik ini, kami sekali lagi memohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset," kata Dian dalam rapat yang dipantau melalui channel YouTube DPR RI, Rabu.

Selain RUU Perampasan Aset, Dian juga meminta dukungan Komisi III terhadap kelancaran RUU Pembatasan Uang Kartal.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai RUU Perampasan Aset Penting bagi Hakim dan Pelaku Korupsi

Menurutnya, kedua RUU tersebut sebelumnya sudah mendapat dukungan Komisi III DPR dan menjadi hasil putusan rapat pada 24 Maret 2021.

Namun, ia menyadari bahwa kedua RUU itu nyatanya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas, bahkan hingga evaluasi yang dilakukan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta DPD, pada Rabu (15/9/2021).

Dian memandang, keputusan untuk tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 dikarenakan pemerintah dan DPR terkendala waktu semakin singkat dalam pembahasan.

Meski demikian, ia juga mengetahui bahwa Menkumham Yasonna Laoly telah mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk masuk Prioritas dalam rapat Baleg tersebut.

"Kemenkumham dalam hal ini mewakili pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021. Hanya saja, dengan pertimbangan jangka waktu pembahasan tahun 2021 yang cukup singkat, maka Baleg mengusulkan agar RUU ini untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022," jelasnya.

Baca juga: Kekecewaan dan Kritik Setelah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Dian mengaku memahami alasan tersebut digunakan sebagai keputusan untuk tidak memasukkan RUU Perampasan Aset.

Namun, pada kesempatan ini, dia kembali menyampaikan urgensi percepatan dan penetapan RUU Perampasan Aset kepada Komisi III.

Sebab, menurut pandangan PPATK, RUU Perampasan Aset dapat mengatasi salah satu permasalahan ekonomi dan hukum di Indonesia.

"Antara lain, percepatan penyelamatan aset atau aset recovery pada kasus BLBI, kasus Garnet Investment, serta kasus-kasus serupa lainnya yang penanganannya memakan waktu yang cukup lama," nilai dia.

Selain itu, tambah Dian, PPATK juga berharap dengan penetapan RUU Perampasan Aset dapat mengatasi berbagai permasalahan ekonomi bayangan atau disebut shadow economy yang bersifat sistemik melalui perampasan aset dengan pendekatan non conviction based.

Pendekatan itu, menurut Dian, adalah lebih berfokus pada pembuktian atas hak aset daripada pembuktian kesalahan pelaku kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com