Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penistaan HAM dan Malaadministrasi dalam TWK KPK, Jokowi Diminta Segera Bersikap

Kompas.com - 28/09/2021, 15:22 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo diminta segera bersikap terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK).

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, telah terjadi penistaan hak asasi manusia (HAM) dan tindakan maladministrasi dalam tes yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN itu.

"Ada hal yang lain yang harus dihormati oleh Presiden yaitu temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombdusman," tutur Feri kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

"Dua temuan yang berujung pada rekomendasi itu memperlihatkan bahwa telah terjadi penistaan pada hak-hak asasi manusia terutama pegawai KPK yang mengikuti tes dan telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPK dalam penyelenggaraan TWK," kata dia.

Baca juga: ICW Sebut Sejumlah Alasan Jokowi Harus Bersikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Adapun pernyataan itu disampaikan Feri menanggapi rencana KPK yang akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos TWK dua hari lagi, yaitu pada Kamis (30/9/2021).

Feri juga meminta Jokowi mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, meski MA dan MK menyatakan bahwa TWK merupakan hak dan kewenangan KPK tapi ada hal itu disampaikan dengan syarat tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.

"Jika Presiden benar-benar menjalankan amanat konstitusi sebagai pimpinan eksekutif, sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, maka mau tidak mau Presiden harus melakukan sesuatu yang untuk membenahi situasi dan keadaan," ucap Feri Amsari.

Baca juga: Jokowi Sebut TWK Tak Boleh Merugikan, tetapi 56 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon

Diketahui KPK memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK, dan tak bisa diangkat menjadi ASN.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK tidak memberi pesangon dan dana pensiun pada pegawai yang akan diberhentikan.

Namun Ali menerangkan bahwa pegawai yang diberhentikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari tua.

Baca juga: Komnas HAM: Kehadiran Presiden Jokowi Makin Ditunggu untuk Selesaikan Masalah TWK di KPK

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil terus mendesak agar Presiden Joko Widodo segera bersikap menanggapi polemik TWK tersebut.

Pasalnya rekomendasi Komnas HAM dan Ombdusman yang menemukan adanya tindakan pelanggaran HAM dan maladministrasi sudah diterima Istana Kepresidenan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com