Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Tak Ada lagi Alasan Badan Publik Tunda Keterbukaan Informasi

Kompas.com - 28/09/2021, 11:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan, saat ini tidak ada lagi alasan bagi badan publik untuk tak membuka informasi kepada masyarakat.

Apalagi saat ini teknologi digitalisasi informasi dan berbagai platform aplikasi telah tersedia sehingga informasi pun dapat diakses cepat dan menjangkau masyarakat luas.

"Dengan demikian, maka tidak ada lagi alasan bagi badan publik untuk menunda pelaksanaan kewajiban keterbukaan informasi publik," kata Ma'ruf di acara Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) secara virtual, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK Ke Komisi Informasi Pusat

Ma'ruf mengatakan, pada situasi dan kondisi saat ini, seluruh badan publik harus siap bertransformasi.

Mereka dituntut untuk melakukan pembenahan dan berinovasi agar dapat menyajikan informasi secara cepat, tepat, aman, mudah serta murah.

Terutama dalam mendukung kualitas pelayanan publik.

"Langkah pembenahan dan inovasi tersebut merupakan proses berkelanjutan dan dinamis sesuai perkembangan kebutuhan pemerintahan serta masyarakat," kata dia.

Apalagi dalam masa pandemi ini, ujar Ma'ruf, transformasi dan digitalisasi informasi menjadi kunci penting.

Lebih lanjut Ma'ruf juga mengingatkan agar komitmen keterbukaan informasi publik harus tetap digaungkan di Indonesia.

Sebab menurut dia, pemerintahan yang baik dan bersih, salah satunya tercermin dari keterbukaan informasi di seluruh badan publik.

"Komitmen keterbukaan informasi publik harus terus dilaksanakan sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada rakyat," ujar Ma'ruf.

Apalagi, kata dia, hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin konstitusi.

Bahkan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Baca juga: Wapres Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Harus Terus DIlaksanakan

"Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung sistem partisipasi pengawasan oleh publik," kata Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, pemberlakuan UUD KIP secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan serta tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com