JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ia mengatakan, pemutakhiran itu dilakukan untuk menjadi dasar data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK).
"Kami terus melakukan perbaikan DTKS, kemarin kita harus perbaiki data BPJS PBI, saya diingatkan KPK untuk perbaikannya dengan BPKP," kata Risma melalui kanal YouTube Kemensos, Senin (27/9/2021).
Risma menjelaskan, sebelumnya penerima PBI-JK berjumlah 96,7 juta jiwa dari kuota yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa.
Namun, pada September ini dilakukan penetapan data penerima PBI-JK dari 98,7 juta jiwa menjadi 87.053.683 juta jiwa. Angka ini berkurang sekitar 9 juta.
Ia mengatakan, ada 9 juta data yang dihapus yang terdiri data ganda sebanyak 2.584.495 jiwa, data meninggal 434.835 jiwa, data mutasi sebanyak 833.624 jiwa dan data tidak masuk DTKS dan tidak padan dengan data dukcapil 5.882.243 jiwa.
"Nah ini diusulkan untuk dihapus, sesuai permensos yang baru kita hapus," ujarnya.
"Yang tidak padan dengan data dukcapil itu kita kembalikan ke daerah. Nanti kalau dia padan dukcapil, dia (daerah) bisa mengusulkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Risma mengatakan, saat ini masih ada kuota kosong 9 juta untuk penerima PBI-JK.
Oleh karenanya, daerah diharapkan dapat melakukan perbaikan data dan kembali mengusulkan PBI-JK kepada Kemensos.
"Banyak yang kemarin pada waktu Covid-19, daerah itu mengusulkan karena enggak mampu bayar, tapi diusulkan kepada pemerintah pusat karena dianggap mampu daerah bisa mengusulkan lewat itu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.