Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Sebut Terima 390 Aduan Tindakan Sewenang-wenang Aparat dalam Aksi #ReformasiDikorupsi 2019

Kompas.com - 26/09/2021, 18:35 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama menyebut pihaknya telah menerima 390 aduan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian pada masyarakat dan peserta aksi reformasi dikorupsi tahun 2019.

Menurut Oky aduan itu didapatkan LBH atas lima perlakuan sewenang-wenang aparat yaitu penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, penyiksaan, intimidasi dan pemakaian Pasal 218 KUHP.

“Ada yang sedang duduk-duduk dan membubarkan diri tiba-tiba ditangkap, dipukuli lalu dikumpulkan dalam bus polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” terang Oky dalam konferensi pers virtual peringatan 2 tahun aksi #ReformasiDikorupsi yang ditayangkan di YouTube Kontras, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Mengenang Mereka yang Meninggal dalam Aksi #ReformasiDikorupsi

Aksi #ReformasiDikorupsi merupakan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 20 September 2019.

Pada aksi tersebut mahasiswa memprotes beberapa kebijakan pemerintah terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) bermasalah seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

Oky menerangkan, banyak dari peserta aksi yang ditangkap, dipukul dan disiksa polisi, termasuk peserta aksi yang melakukan tindakan anarkis.

Lebih lanjut, Oky menceritakan bahwa dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak LBH tidak diperbolehkan untuk masuk.

“Sehingga kami saat itu tidak bisa mendampingi para peserta aksi (yang ditangkap) ketika sedang di BAP,” kata dia.

Setelah proses BAP selesai, polisi baru memperbolehkan pihak LBH untuk masuk dan menemui masyarakat dan peserta aksi yang ditangkap.

“Di situ banyak yang menyampaikan mereka diintimidasi untuk menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.

Baca juga: Dua Tahun Gerakan #ReformasiDikorupsi dan 7 Tuntutan yang Terabaikan...

Isi surat itu, lanjut Oky, adalah pernyataan untuk minta maaf dan tidak akan mengulangi aksi.

“Padahal (mengikuti) aksi adalah hak konstitusional warga,” papar dia.

Terakhir, Oky mengungkapkan masyarakat dan peserta yang ditangkap juga dikenai Pasal 28 KUHP.

Pasal tersebut berisi siapapun yang berkerumun dan tidak segera membubarkan setelah mendapatkan peringatan tiga kali dari oleh atau atas nama penguasa dapat diancam penjara 4 bulan dua minggu.

Sebelumnya, Kontras juga mengatakan aksi tersebut juga menewaskan 5 orang yaitu Immawan Randi dan Yusuf Kardawi mahasiswa Universitas Haluoleo, pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi, dan dua pelajar Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com