JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan #ReformasiDikorupsi genap berusia dua tahun hari ini. Aksi dan gerakan reformasi dikorupsi mulanya muncul sebagai protes terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Revisi UU KPK yang terus dikebut DPR tak menggubris protes dan masukan yang disampaikan mahasiswa, para guru besar, dan pegiat antikorupsi yang menolaknya.
Pasal demi pasal yang melemahkan KPK seperti pemangkasan kewenangan penyidikan dan penyadapan serta berkurangnya kewenangan penuntutan akhirnya melenggang mulus dalam pembahasan revisi UU KPK.
Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Polisi soal Dugaan Kekerasan Aksi Reformasi Dikorupsi
DPR kemudian mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September 2019. Keputusan DPR itu sontak memunculkan protes keras dari mahasiswa, sejumah guru besar, dan para aktivis serta pegiat antikorupsi.
Demonstrasi berjilid-jilid pun berlangsung setelah revisi UU KPK yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut disahkan.
Demonstrasi bermula di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta dan menyebar luas ke beberapa kota besar di Indonesia seperti Yogyakarta, Bandung, Medan, dan selainnya.
Dalam gelombang demonstrasi tersebut, tuntutan utama yang disuarakan mahasiswa ialah agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi.
Kendati demikian, tuntutan yang disuarakan mahasiswa tak terbatas pada pembatalan UU KPK hasil revisi, tetapi juga pada sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) bermasalah
Baca juga: Mengenang Mereka yang Meninggal dalam Aksi #ReformasiDikorupsi
Ada tujuh tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa dalam demontrasi. Ketujuh tuntutan itu hingga kini belum terwujud dan justru terabaikan. Berikut tujuh tuntutan saat aksi reformasi dikorupsi yang hingga kini belum terwujud.
Saat itu selain menuntut agar UU KPK hasil revisi dibatalkan, mahasiswa juga menuntut pemerintah tak melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang bermasalah.
Beberapa RUU yang bermasalah tersebut dinilai tak berpihak kepada masyarakat. Beberapa RUU bermasalah yang diminta dihentikan pembahasannya yakni RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU SDA.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
RUU PKS yang telah diusulkan sejak 2016 tak kunjung dibahas. Padahal kekerasan seksual yang menimpa para korban semakin marak terjadi.
Baca juga: Menilik Kembali Aksi #ReformasiDikorupsi Dua Tahun Lalu...
RUU PRT juga dinilai penting untuk segera disahkan untuk melindungi hak-hak PRT ayng kerao terabaikan.