Menurut Oky aduan itu didapatkan LBH atas lima perlakuan sewenang-wenang aparat yaitu penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, penyiksaan, intimidasi dan pemakaian Pasal 218 KUHP.
“Ada yang sedang duduk-duduk dan membubarkan diri tiba-tiba ditangkap, dipukuli lalu dikumpulkan dalam bus polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” terang Oky dalam konferensi pers virtual peringatan 2 tahun aksi #ReformasiDikorupsi yang ditayangkan di YouTube Kontras, Minggu (26/9/2021).
Aksi #ReformasiDikorupsi merupakan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 20 September 2019.
Pada aksi tersebut mahasiswa memprotes beberapa kebijakan pemerintah terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) bermasalah seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.
Oky menerangkan, banyak dari peserta aksi yang ditangkap, dipukul dan disiksa polisi, termasuk peserta aksi yang melakukan tindakan anarkis.
Lebih lanjut, Oky menceritakan bahwa dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak LBH tidak diperbolehkan untuk masuk.
“Sehingga kami saat itu tidak bisa mendampingi para peserta aksi (yang ditangkap) ketika sedang di BAP,” kata dia.
Setelah proses BAP selesai, polisi baru memperbolehkan pihak LBH untuk masuk dan menemui masyarakat dan peserta aksi yang ditangkap.
“Di situ banyak yang menyampaikan mereka diintimidasi untuk menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.
Isi surat itu, lanjut Oky, adalah pernyataan untuk minta maaf dan tidak akan mengulangi aksi.
“Padahal (mengikuti) aksi adalah hak konstitusional warga,” papar dia.
Terakhir, Oky mengungkapkan masyarakat dan peserta yang ditangkap juga dikenai Pasal 28 KUHP.
Pasal tersebut berisi siapapun yang berkerumun dan tidak segera membubarkan setelah mendapatkan peringatan tiga kali dari oleh atau atas nama penguasa dapat diancam penjara 4 bulan dua minggu.
Sebelumnya, Kontras juga mengatakan aksi tersebut juga menewaskan 5 orang yaitu Immawan Randi dan Yusuf Kardawi mahasiswa Universitas Haluoleo, pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi, dan dua pelajar Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/26/18354651/lbh-sebut-terima-390-aduan-tindakan-sewenang-wenang-aparat-dalam-aksi