JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan permohonan uji materi Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun pasal tersebut mengatur tentang keharusan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.
"Bagi parpol yang telah mengikuti pemilu yang telah teruji kualifikasinya karena pernah dinyatakan lolos sebagai peserta dan diperbolehkan mengikuti kontestasi pemilu, pemberlakuan verifikasi administrasi dan faktual ulang itu menjadi tidak relevan," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dilansir dari laman resmi MK, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: KPU: Kita Nyaris Tidak Punya Tradisi Persiapkan Pemilu dengan Baik dan Matang
Para pemohon merasa sangat dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 173 Ayat 1 UU Pemilu. Dengan adanya pasal itu, parrpol yang tak lolos ke parlemen terus menerus melakukan verifikasi administrasi maupun faktual setiap saat akan mengikuti kontestasi pemilu.
Padahal, menurut para pemohon, proses tersebut memakan energi, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
Sehingga apabila tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan verifikasi faktual, akan menghalangi pemohon untuk menggunakan hak politiknya mengikuti kontestasi pemilu.
Menurut Yusril, syarat untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual baiknya untuk parpol yang belum pernah mengikuti pemilu dan memerlukan pembuktian kualifikasi.
Sedangkan untuk partai politik yang telah mengikuti pemilu dan telah berhasil membuktikan pemenuhan persyaratan dan kualifikasinya sebagai peserta, cukup melaksanakan verifikasi administrasi.
Dengan demikian, kata Yusril, penyamarataan verifikasi administrasi dan faktual kepada partai politik yang sudah ikut pemilu dan yang belum ikut pemilu terbukti bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui pemilu.
Oleh karena itu, para pemohon meminta Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan tidak konstitusional:
Baca juga: 18 Pasal Terkait Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu Digugat ke MK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.