Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2021, 18:58 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan permohonan uji materi Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal tersebut mengatur tentang keharusan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.

"Bagi parpol yang telah mengikuti pemilu yang telah teruji kualifikasinya karena pernah dinyatakan lolos sebagai peserta dan diperbolehkan mengikuti kontestasi pemilu, pemberlakuan verifikasi administrasi dan faktual ulang itu menjadi tidak relevan," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dilansir dari laman resmi MK, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: KPU: Kita Nyaris Tidak Punya Tradisi Persiapkan Pemilu dengan Baik dan Matang

Para pemohon merasa sangat dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 173 Ayat 1 UU Pemilu. Dengan adanya pasal itu, parrpol yang tak lolos ke parlemen terus menerus melakukan verifikasi administrasi maupun faktual setiap saat akan mengikuti kontestasi pemilu.

Padahal, menurut para pemohon, proses tersebut memakan energi, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Sehingga apabila tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan verifikasi faktual, akan menghalangi pemohon untuk menggunakan hak politiknya mengikuti kontestasi pemilu.

Menurut Yusril, syarat untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual baiknya untuk parpol yang belum pernah mengikuti pemilu dan memerlukan pembuktian kualifikasi.

Sedangkan untuk partai politik yang telah mengikuti pemilu dan telah berhasil membuktikan pemenuhan persyaratan dan kualifikasinya sebagai peserta, cukup melaksanakan verifikasi administrasi.

Dengan demikian, kata Yusril, penyamarataan verifikasi administrasi dan faktual kepada partai politik yang sudah ikut pemilu dan yang belum ikut pemilu terbukti bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui pemilu.

Oleh karena itu, para pemohon meminta Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan tidak konstitusional:

Baca juga: 18 Pasal Terkait Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu Digugat ke MK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com