Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB, Berkarya, dan Perindo Ajukan Uji Materi Pasal tentang Verifikasi Parpol UU Pemilu ke MK

Kompas.com - 23/09/2021, 18:58 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan permohonan uji materi Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal tersebut mengatur tentang keharusan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.

"Bagi parpol yang telah mengikuti pemilu yang telah teruji kualifikasinya karena pernah dinyatakan lolos sebagai peserta dan diperbolehkan mengikuti kontestasi pemilu, pemberlakuan verifikasi administrasi dan faktual ulang itu menjadi tidak relevan," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dilansir dari laman resmi MK, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: KPU: Kita Nyaris Tidak Punya Tradisi Persiapkan Pemilu dengan Baik dan Matang

Para pemohon merasa sangat dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 173 Ayat 1 UU Pemilu. Dengan adanya pasal itu, parrpol yang tak lolos ke parlemen terus menerus melakukan verifikasi administrasi maupun faktual setiap saat akan mengikuti kontestasi pemilu.

Padahal, menurut para pemohon, proses tersebut memakan energi, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Sehingga apabila tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan verifikasi faktual, akan menghalangi pemohon untuk menggunakan hak politiknya mengikuti kontestasi pemilu.

Menurut Yusril, syarat untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual baiknya untuk parpol yang belum pernah mengikuti pemilu dan memerlukan pembuktian kualifikasi.

Sedangkan untuk partai politik yang telah mengikuti pemilu dan telah berhasil membuktikan pemenuhan persyaratan dan kualifikasinya sebagai peserta, cukup melaksanakan verifikasi administrasi.

Dengan demikian, kata Yusril, penyamarataan verifikasi administrasi dan faktual kepada partai politik yang sudah ikut pemilu dan yang belum ikut pemilu terbukti bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui pemilu.

Oleh karena itu, para pemohon meminta Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan tidak konstitusional:

Baca juga: 18 Pasal Terkait Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu Digugat ke MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com