JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mempercepat capaian kepemilikan akta kelahiran pada anak-anak Indonesia.
Asisten Deputi Bidang Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Endah Sri Rejeki mengatakan, upaya tersebut dilakukan karena kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu dari beberapa hak dasar anak yang wajib dipenuhi negara.
Selain akta kelahiran, pihaknya juga terus berusaha mempercepat kepemilikan kartu identitas anak (KIA).
Baca juga: Anak Belum Punya Akta Kelahiran? Begini Cara Mengurusnya
"Pemerintah khususnya Kementerian PPPA terus berupaya mempercepat capaian kepemilikan akta kelahiran dan KIA bagi anak Indonesia, dengan melakukan sinergi bersama pihak lainnya," kata Endah dikutip dari siaran pers, Kamis (23/9/2021).
Endah mengatakan, perlu ada langkah strategis, sinergi dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dunia usaha dan lembaga masyarakat dalam melakukan percepatan capaian itu.
Terutama dalam menyosialisasikan kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA tersebut.
Media massa dan keterlibatan anak itu sendiri melalui Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) juga perlu dilakukan.
"Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak, khususnya hak kepemilikan akta kelahiran bagi semua anak dalam kondisi apa pun dan di mana pun tanpa terkecuali," kata dia.
Baca juga: Ini Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran Menurut Kementerian PPPA
Seluruh anak Indonesia disebutkanya harus memiliki akta kelahiran dan KIA.
Ini termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan.
Endah menjelaskan, akta kelahiran merupakan bukti otentik atas keberadaan anak yang diakui negara secara hukum.
"Dengan demikian, sudah seharusnya seorang anak dicatatkan dan mendapatkan akta kelahiran dari sejak dilahirkan," kata dia.
Baca juga: Kemendagri Akan Bantu Transgender Dapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga KK
Meskipun terdapat berbagai regulasi yang mengatur kewajiban pemerintah memberikan akta kelahiran sejak lahir, kata dia, tetapi saat ini masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran.
Berdasarkan data SIAK Kementerian Dalam Negeri pada 31 Desember 2020, diketahui jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran pada 2020 mencapai 93,78 persen.
Angka tersebut menunjukkan, masih terdapat 6,22 persen atau sekitar 5,2 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.