JAKARTA, KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki warga negara Indonesia.
Menurut pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada risiko jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran.
Adapun risiko tersebut antara lain kesulitan mendapatkan akses pendidikan formal, memicu terjadinya perkawinan anak, meningkatnya angka pekerja anak, hingga adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas.
Lantas bagaimana caranya membuat akta kelahiran?
Akta kelahiran bisa diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Baca juga: Ini Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran Menurut Kementerian PPPA
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, syarat mengurus akta kelahiran yakni:
- Membawa pengantar dari rumah sakit atau surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau puskesmas
- Membawa buku nikah
- Membawa fotokopi e-KTP
- Membawa fotokopi kartu keluarga.
Semua pengurusan akta kelahiran tak dipungut biaya.
Cetak akta secara mandiri
Namun, kini masyarakat tidak perlu bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, dengan adanya inovasi cetak mandiri.
Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Baca juga: 5 Juta Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Pemda Didorong Bersinergi dengan Organisasi Masyarakat
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.