Adapun kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021. Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Baca juga: KPK: Bupati Kolaka Diduga Minta Uang Rp 250 Juta ke Kepala BPBD sebagai Fee Proyek Jembatan
Kemudian, awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
“Di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp 12,1 miliar,” ucap Ghufron.
Adapun tindak lanjut atas pemaparan itu, Anzarullah meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik atas dua dana hibah tersebut dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair kepada Pemkab Kolaka Timur.
Ghufron mengatakan, khusus untuk jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta, dan jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan Anzarullah.
“AMN menyetujui permintaan AZR tersebut, dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen dari dana konsultan,” ucap dia.
Selanjutnya, Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Dewa Made Ratmawan.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur
Koordinasi itu agar Dewa memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan memenangkan perusahaan milik Anzarullah dan atau grup Anzarullah dan ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek tersebut.
Dewa pun diminta agar keputusan itu diunggah di laman Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kolaka Timur.
Sebagai realisasi kesepakatan, kata Ghufron, Andi Merya diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari.
Ditahan
Untuk proses penyidikan, KPK menahan Andi Merya dan Anzarullah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Tersangka Suap
Andi Merya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.