JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak punya niat untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari putusan MK jelas mengatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan.
Hal itu disampikan Feri menanggapi keputusan KPK tidak memberikan pesangon dan dana pensiun untuk 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Sedari awal saya pikir memang pimpinan KPK tidak berniat menjalankan putusan MK yang punya guideline yaitu tidak merugikan pegawai KPK,” terang Feri pada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM: Kehadiran Presiden Jokowi Makin Ditunggu untuk Selesaikan Masalah TWK di KPK
Adapun putusan MK yang dimaksud Feri adalah putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang KPK.
Feri melanjutkan sikap Pimpinan KPK yang memutuskan tidak memberi pesangon dan dana pensiun pegawai yang akan diberhentikan 30 September nanti merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.
“Sikap Pimpinan KPK ini betul-betul di luar logika dan nalar konstitusi,” ucap dia.
Dalam pandangan Feri jika putusan MK untuk tidak merugikan pegawai KPK dilaksanakan hal itu mengindikasikan bahwa Indonesia bukan negara hukum namun negara berbasis kekuasaan.
“Kalau penyelenggara negara mengabaikan putusan MK dan nilai-nilai yang sepatutnya dilindungi, ya memang kita sudah bukan lagi negara hukum tapi negara yang berdasarkan kekuasaan,” pungkas dia.
Di sisi lain Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut meski 56 pegawai tak dapat pesangon dan dana pensiun namun KPK memberi Tunjangan Hari Tua (THT).
Baca juga: Jokowi Sebut TWK Tak Boleh Merugikan, tetapi 56 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon
Ali menegaskan pemberian THT itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.
“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentum kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” sebut Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.