Salin Artikel

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Diduga Minta Uang Rp 250 Juta Proyek Dana Hibah BNPB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah sebagai tersangka pada Rabu (22/9/2021).

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti lain yang cukup.

“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka Saudari AMN (Andi Merya Nur) dan Saudara AZR (Anzarullah)," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Rabu.

Diamankan dalam OTT

Andi Merya dan Anzarullah diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/9/2021) pukul 20.00 Wita.

Adapun empat orang yang diamankan tersebut yaitu suami Bupati Kolaka Timur, Mujeri Dachri, serta tiga ajudannya bernama Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah.

Menurut Ghufron, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.

Ia menuturkan, tim KPK kemudian bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.

”Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, AZR (Anzarullah) menghubungi ajudan AMN (Andi Merya Nur) untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati,” ungkap Ghufron.

”AZR kemudian bertemu langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada AMN,” ucap dia.

Namun, lanjut Ghufron, karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, Andi Merya menyampaikan agar uang tersebut diserahkan ke ajudan yang ada di rumah kediaman pribadinya di Kendari.

Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati, lanjut dia, tim KPK langsung mengamankan Anzarullah, Andi Merya, dan pihak terkait lainnya, serta uang sejumlah Rp 225 juta.

”Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap Ghufron.

Awal mula kasus

Adapun kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021. Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kemudian, awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

“Di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp 12,1 miliar,” ucap Ghufron.

Adapun tindak lanjut atas pemaparan itu, Anzarullah meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik atas dua dana hibah tersebut dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair kepada Pemkab Kolaka Timur.

Ghufron mengatakan, khusus untuk jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta, dan jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan Anzarullah.

“AMN menyetujui permintaan AZR tersebut, dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen dari dana konsultan,” ucap dia.

Selanjutnya, Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Dewa Made Ratmawan.

Koordinasi itu agar Dewa memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan memenangkan perusahaan milik Anzarullah dan atau grup Anzarullah dan ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek tersebut.

Dewa pun diminta agar keputusan itu diunggah di laman Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kolaka Timur.

Sebagai realisasi kesepakatan, kata Ghufron, Andi Merya diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari.

Ditahan

Untuk proses penyidikan, KPK menahan Andi Merya dan Anzarullah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.

Andi Merya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/07280701/bupati-kolaka-timur-andi-merya-nur-diduga-minta-uang-rp-250-juta-proyek-dana

Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke