JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (21/9/2021).
Anies diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2019.
Ia diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
“Anies Baswedan dikonfirmasi secara umum antara lain terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
“Selain itu, saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0,” ucap dia.
Anies, ujar Ali, juga didalami oleh penyidik KPK terkait mekanisme pelaporan atas dilakukannya penyertaan modal tersebut.
Baca juga: Kala Anies Dipanggil KPK karena Kasus Korupsi Anak Buahnya
Pantauan Kompas.com, Anies keluar dari Gedung KPK Merah Putih memakai seragam dinas gubernur dan masker abu-abu pada pukul 15.15 WIB atau lima jam sejak ia tiba pukul 10.05 WIB.
“Jadi tadi alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta,” ujar Anies di Gedung KPK Merah Putih, Selasa.
“Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” kata dia.
Anies menambahkan, penyidik KPK juga menanyakan sembilan pertanyaan bersifat biografi formal, misalnya tanggal lahir dan sebagainya.
“Sebenarnya tadi sudah selesai mungkin sekitar jam setengah 1, tapi kemudian lebih panjang me-review, memastikan bahwa yang tertulis itu sama,” ucap Anies.
“Tuntas tadi semua kira-kira jam 3-an mungkin, lalu selesai,” lanjut dia.
Baca juga: Anies Merasa Senang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Anies pun berharap penjelasan yang disampaikan kepada penyidik KPK bermanfaat bagi lembaga antirasuah itu untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi.
“Harapannya penjelasan-penjelasan tadi bisa membantu untuk KPK bisa menjalankan tugasnya,” kata dia.
“Menyangkut substansi, nanti biar KPK yang menjelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program,” tutur Anies.
Selain Anies, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga diperiksa KPK hari ini sebagai saksi dalam kasus yang sama. Prasetyo tiba di Gedung KPK pukul 09.43 WIB.
Sebelumnya, Ali menyampaikan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Prasetyo dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
Baca juga: Diperiksa KPK, Anies Ditanya Soal Aturan Program Perumahan
"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Yoory Corneles) dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap Ali melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.