Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021

Kompas.com - 21/09/2021, 17:29 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Level 4 di 10 Daerah

Inmendagri itu menyebut sejumlah daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus level 3, yaitu:

Papua Barat: Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Papua: Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Boven Digoel.

Kalimantan: Kabupaten Sambas, Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Timur, Kota Palangka Raya, Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.

Sulawesi: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali Utara, Kota Palu, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Tenggara, Kota Baubau, Kota Gorontalo, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamasa.

NTT: Kabupaten Belu, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kota Kupang.

Aceh: Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kota Subulussalam.

Baca juga: Ini Daftar Daerah PPKM Level 3 di Pulau Sumatera hingga 4 Oktober

Sumatera Utara: Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi

Sumatera Barat: Kabupaten Pasaman, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi.

Riau: Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Meranti

Jambi: Kota Jambi

Sumatera Selatan: Kota Prabumulih

Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara.

Lampung: Kota Bandar Lampung

Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkalpinang.

Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com