JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka bioskop selama perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.
Selama penerapan kebijakan tersebut, pemerintah melarang pengunjung usia di bawah 12 tahun masuk ke bioskop.
Kemudian, kegiatan berjualan makanan dan minuman atau makan dan minum di area bioskop juga tidak diperbolehkan.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Ini Syarat Terbaru Masuk Bioskop Selama PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober
Dalam Inmendagri yang sama diatur bahwa hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop.
Sebelumnya, hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke bioskop. Namun, kini kategori kuning sudah dibolehkan.
Meski begitu, bioskop tetap mendapatkan pembatasan.
"Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," dikutip dari Inmendagri 43/2021.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Pengunjung Kategori Kuning dan Hijau Boleh Masuk Bioskop
Terakhir, seluruh pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Adapun mereka dengan kategori Hijau artinya, status aman. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Sementara itu, warna kuning atau oranye dalam aplikasi PeduliLindungi artinya pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
Kelompok ini diizinkan masuk ke ruang publik setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini