JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Suradi berpandangan, penerapan pidana mati tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang karena hukuman tersebut dapat dijatuhkan untuk kasus-kasus tertentu sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Hal itu disampaikan Suradi merespons pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR saat menjalani dalam fit and proper test calon hakim agung, Senin (20/9/2021).
"Tindak pidana-tindak pidana tertentu yang sangat menyakitkan masyarakat misalnya terorisme, bom sampai ratusan orang meninggal dan seterusnya, ya tentunya kalau undang-undang mengizinkan itu artinya kalaupun itu dijatuhi hukuman mati dan seterusnya juga tidak melanggar HAM karena ada yang melegalkan," kata Suradi, Senin.
Baca juga: Menunda Kekalahan, Todung Mulya Lubis Angkat Kisah Napi dan Hukuman Mati
Suradi mengaku memiliki filosofi bahwa hukuman mati boleh dijatuhkan ketika ada orang yang mati akibat sebuah tindak kejahatan.
Menurut dia, hukuman mati bisa tidak dijatuhkan apabila keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku karena dengan demikian konflik yang terjadi sudah terselesaikan.
Namun, Suradi menilai hukuman mati dapat pula dijatuhkan dalam kasus-kasus yang sangat melukai hati masyarakat, misalnya aksi terorisme yang menewaskan ratusan orang.
"Belum tentu mereka yang 100 orang (yang tewas) melayang itu orang yang bersalah, itu tentunya perasaan masyarakat akan terusik, bagaimana ini kalau hanya dijatuhi pidana lima tahun," kata dia.
Ia mengakui, ada penelitian yang menyebutkan bahwa hukuman mati tidak efektif menekan tindak kejahatan.
"Tapi ada juga yang menyatakan bahwa (hukuman mati) itu ada saja masih ada (kejahatan), apalagi kalau tidak ada," ujar Suradi.
Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan dalam Keadaan Khusus
Pertanyaan soal hukuman mati ini salah satunya diajukan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P I Wayan Sudirta.
Dalam pertanyaannya, Sudirta menyinggung masih banyaknya kejahatan yang terjadi meski sudah ada ancaman hukuman mati.
"Pertanyaan saya, apakah Saudara memahami bahwa hukuman mati itu tidak pernah mengurangi kejahatan, bagaimana pandangan Saudara tentang ini? Sementara pro dan kontra luar biasa, dari kalangan LSM sangat menentang hukuman mati," kata Sudirta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.