Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni Digelar Senin Ini

Kompas.com - 20/09/2021, 09:09 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama, Yahya Waloni, Senin (20/9/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan, agenda sidang perdana ini adalah pemanggilan pihak-pihak yang berperkara, yaitu pemohon (Yahya Waloni) dan termohon (Mabes Polri cq Bareskrim Polri).

"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB dipimpin Hakim Tunggal Anry SH," kata Haruno dikutip dari Antara, Senin.

Baca juga: Kuasa Hukum Yahya Waloni Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Permohonan praperadilan sebelumnya didaftarkan kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penistaan agama tidak sesuai aturan.

Dalam petitum permohonan praperadilannya, Yahya Waloni meminta hakim tunggal mengabulkan permohonannya, yaitu menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021 Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.

Selain itu, pengadilan diminta menyatakan tidak sah status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon Yahya Waloni, serta meminta pemulihan nama baik.

Polri menyatakan menghormati langkah hukum Yahya Waloni. Menurut Polri, praperadilan merupakan hak tiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.

Baca juga: Polri Hormati Langkah Yahya Waloni Ajukan Praperadilan

Adapun Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.

Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan Kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Polri: Yahya Waloni Dilarikan ke RS akibat Pembengkakan Jantung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com