JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri menghormati langkah hukum pengacara Yahya Waloni yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Argo, praperadilan merupakan hak tiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum. Saat ini, Yahya Walono berstatus sebagai tersangka dugaan perkara penistaan agama.
"Hak dari tersangka," kata Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (8/9/2021).
Argo mengatakan, penyidik Polri siap mendengarkan keberatan yang diajukan tersangka di pengadilan.
Baca juga: Kesehatan Yahya Waloni Membaik, Segera Dijemput Penyidik di RS Polri
Pengadilan yang nantinya akan memutuskan apakah penegakan hukum terhadap Yahya Waloni sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kita uji di pengadilan," ucapnya.
Diberitakan, kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya pada 6 September 2021.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap Yahya Waloni tidak sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri.
"Seperti yang kita ketahui, Ustaz Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri sendiri," kata Abdullah.
Baca juga: Kuasa Hukum Yahya Waloni Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel
Adapun Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan Kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.