Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Buka Lowongan Kerja, Ini Formasi dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 19/09/2021, 12:57 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Persero memberikan kesempatan kepada putra dan putri terbaik Indonesia untuk bergabung dan berkarier di PT KAI dalam rangka pemenuhan kebutuhan pekerja di lingkungan PT KAI. 

Mengutip situs resmi PT KAI, sejumlah formasi yang dibuka dalam rekrutmen tersebut adalah:

  • Masinis
  • Kondektur
  • Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA)
  • Pengawas Stasiun
  • Petugas Langsir (PLR)/Petugas Rumah Sinyal (PRS)
  • Petugas Negative Check Listrik Aliran Atas (PNC LAA)
  • Petugas Negative Check Sintelis (PNC SINTELIS)
  • Operator KPJR
  • Teknisi Workshop Depo Mekanik JJ
  • Satker Teknisi Jalan Rel dan Jembatan
  • Teknisi Pemeliharaan Sarana
  • Administrasi
  • Staff pelayanan

Baca juga: PT KAI Daop 1 Bentangkan Merah Putih Saat Keberangkatan KA

Kriteria pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Jenis Kelamin Pria/Wanita

3. Sehat jasmani/rohani

4. Memiliki:

  • Ijazah SLTA (SMK/MA/SMK/MAK) dengan Nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata minimal 7,0
  • Khusus untuk SLTA (SMA/MA/SMK/MAK) yang lulus pada tahun 2020 dan 2021. menggunakan nilai pada ijazah dengan nilai rata-rata minimal 7,0 atau 70
  • Ijazah D3 dengan IPK minimal 3,0 dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "B" dari BAN-PT
  • Ijazah D4/S1 dengan IPK minimal 3,0 dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan "A" dari BAN-PT

5. Usia pelamar per 01 September 2021:

  • Tingkat SLTA serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 25 tahun
  • Tingkat D3 serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 27 tahun
  • Tingkat D4/S1 serendah-rendahnya 21 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com