Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Dicari Pengganti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah, dan Lainnya

Kompas.com - 16/09/2021, 12:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA akan menggelar hajatan demokrasi bersejarah pada 2024, yaitu pemilihan umum serentak Pemilu legislatif (Pileg), Pemilu presiden (Pilpres), dan Pemilu kepala daerah (Pilkada) untuk pertamakalinya. 

Fokus perhatiannya tidak hanya soal kelancaran dan kesuksesan acara, tapi juga taruhan besar untuk kesinambungan pemerintahan di berbagai daerah. 

Pencoblosan untuk Pileg dan Pilpres dijadwalkan pada 21 Februari 2024. Sementara Pilkada serentak 27 November 2024.

Pelaksanaan Pilkada yang seharusnya diadakan pada 2022 diundur di 2024. Totalnya ada 101 daerah yang mencakup 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kotamadya.

Sementara. daerah yang seharusnya menggelar Pilkada pada 2023 juga ditarik mundur ke 2024. Totalnya ada 170 daerah, meliputi 17 provinsi, 39 kotamadya serta 115 kabupaten.

Dengan diundurnya Pilkada 2022 ke 2024, maka ada kekosongan pejabat gubernur di sejumlah wilayah: Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Sementara posisi gubernur yang kosong sejak 2023 adaalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua serta Maluku Utara.

Nah, pemerintah harus mengantisipasi agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di wilayah-wilayah itu agar kesinambungan pemerintahah bisa berjalan.

Yang membedakan dengan Pilkada-pilkada sebelumnya, masa jabatan penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) sangatlah pendek.

Misalnya saja di Pilkada 2020 kemarin. Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Teguh Setyabudi hanya 3 bulan kurang mengisi posisi sebagai pemimpin nomor satu di sana. 

Sebelum menjadi Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Teguh Setyabudi adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di Pilkada 2018 Doddy Riyadmaji sempat menjadi Penjabat Gubernur Kalimantan Barat selama 8 bulan. Di Kemendagri, Doddy adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Jokowi berhak tunjuk Pj Gubernur

Presiden harus memilih sosok gubernur yang tepat untuk mempercepat penanganan pandemi. Sejumlah kalangan bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa virus Corona ini tidak akan hilang. Ia akan hidup terus bersama manusia di penjuru planet bumi. Dari pandemi menjadi endemi. Semua negara di dunia tengah mempersiapkan diri masuk pada periode endemi. 

Dengan “kekosongan” posisi gubernur di hampir semua wilayah strategis, tentu bukan perkara mudah bagi Jokowi untuk menunjuk penjabat gubernur yang sesuai dengan penuntasan visi misi Nawacita, sesuai janji kampanyenya dulu. Apalagi masa jabatan kepresidenan Jokowi pun akan berakhir di 2024.

 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menerima penghargaan tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan (TLHP) yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara daring, Selasa (31/8/2021).DOK. Humas Pemprov Jateng Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menerima penghargaan tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan (TLHP) yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara daring, Selasa (31/8/2021).

Nantinya Kemendagri akan menyodorkan tiga nama calon penjabat gubernur kepada Jokowi. Usai mempertimbangkan semua aspek, Jokowi akan memilih salah satu nama.

Untuk level bupati dan kotamadya, Kemendagri hanya menerima usulan gubernur. Selanjutnya Kemendagri akan menelusuri jejak calon agar tidak ada potensi konflik.

Tetapi dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, penjabat sementara bupati atau walikota bisa ditunjuk Menteri Dalam Negeri tanpa usulan dari gubernur.

Penjabat gubernur atau bupati dan walikotamadya memiliki legitimasi seperti posisi kepala daerah sebelumnya, seperti menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kewenangan penjabat kepala daerah sama dengan kewenangan kepala daerah definitif. Bahkan penjabat kepala daerah bisa dievaluasi serta memungkinkan untuk diberhentikan di masa kepemimpinannya jika ditemukan masalah, misalnya terkait layanan publik yang buruk.

Presiden kerap tidak sejalan dengan gubernur

Bukan rahasia umum, kerap kebijakan di level pusat tidak linear dengan kebijakan di level provinsi. Kita masih ingat, perbedaan pola pandang saat awal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020.

Anies, misalnya, memerintahkan tarik “rem darurat” untuk menghentikan PSBB transisi dan mengubahnya menjadi PSBB yang diperketat. Akibatnya, aturan Pusat yang membolehkan perkantoran masih bisa beroperasi maksimal 50 persen tidak berlaku di Jakarta.

Anies memutuskan, sebagian besar perkantoran harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Yang boleh bekerja di kantor selama PSBB diperketat versi Jakarta hanyalah sektor kesehatan, pangan, konstruksi, energi, keuangan, telekomunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, industri strategis dan pelayanan dasar.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu berpendapat harusnya perkantoran menerapkan jam kerja yang fleksibel (Kompas.com, 11/09/2020).

Kebijakan berbeda lain adalah soal banjir di Jakarta di akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020. Saat itu, 16 orang tewas terkait banjir di sejumlah wilayah Ibu Kota. (Kompas.com, 02/01//2020).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyo menyebut banjir di Jakarta karena dampak tidak dilanjutkannya program normalisasi Sungai Ciliwung. Menurut Basuki, 17 kilometer dari 33 kilometer Kali Ciliwung belum dinormalisasi. Artinya, panjang Sungai Ciliwung yang terjamin bebas banjir baru 16 kilometer.

Anies tentu saja tidak mau disalahkan. Menurut dia, banjir terjadi bukan karena Sungai Ciliwung sudah dinormalisasi atau belum. Banjir di Jakarta bisa dikendalikan jika di daerah hulu dibangun kolam retensi seperti dam, waduk dan embung. Dengan demikian volume air yang bergerak ke arah hilir bisa dikendalikan (Kompas.com, 02/01/2020)

 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
DOK. Humas Pemprov Jabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Tidak hanya Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) juga pernah berbeda pendapat dengan Pusat soal efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di awal Februari 2021.

Menurut RK, PPKM cukup efektif meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Sebaliknya, Presiden Joko Widodo berpendapat PPKM belum efektif menekan angka kasus Covid-19 di tanah air. Mobilitas dan penyebaran Covid masih tetap tinggi di periode PPKM 11 Januari – 25 Januari 2021.

Jika RK menyebut PPKM efektif mengurangi keterisian tempat tidur di rumah sakit, sebaliknya Jokowi melihat implementasi di lapangan tidak tegas sehingga Covid tetap saja tinggi (Cnbcindonesia.com, 04 Februari 2021).

Telah diatur undang-undang

Terjadinya kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 201 ayat (9) disebutkan, penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada 2024 memilih kepala daerah definitif.

Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikotamadya akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.

Dalam penjelasan undang-undang ini, penjabat memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.

Sementara, mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut tidak dijelaskan dengan rinci dalam undang-undang ini.

jika melihat pengalaman sebelumnya, penunjukan penjabat sementara pengisi kekosongan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Aturan ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.

Jokowi harus pilih gubernur yang sama seleranya

Dari pengalaman pengangkatan penjabat gubernur di beberapa Pilkada lalu, Kemendagri memang terbiasa menunjuk kalangan internal.

Sudah bukan rahasia umum, kerap yang diangkat menjadi penjabat gubernur adalah pejabat di lingkungan Kemendagri yang akan memasuki masa pensiun. Lekat dalam kesan berbagai kalangan, posisi penjabat gubernur jadi bekal “sangu” jelang masa pensiun.

Persoalan yang kerap muncul dari para penjabat ini adalah kurangnya leadership dan pengalaman teritorial serta politik lokal. Akibatnya, pemerintahan derah praktis tidak dapat berjalan optimal. 

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar ParawansaDOK. HUMAS PEMPROV JATIM Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Demikian pula halnya dengan preseden penunjukkan Sekretaris Daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten serta kotamadya yang mengisi posisi penjabat gubernur atau bupati dan walikotamadya. Mereka kerap menjadi “sumbatan” dalam jalannya pemerintahan sehari-hari. Rutinitas birokrasi yang biasa mereka jalani seperti menumpulkan ketajaman inovasi kepemimpinan di tingkat lokal.

Jika merujuk kualifikasi pimpinan tinggi madya sebagai syarat penjabat gubernur maka yang bisa menjadi pilihan kandidat adalah:

  • sekretaris jenderal kementerian
  • sekretaris kementrian
  • sekretaris utama
  • sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara
  • sekretaris jenderal lembaga non struktural
  • direktur jenderal
  • deputi
  • inspektur jenderal
  • inspektur utama
  • kepala badan
  • staf ahli menteri
  • kepala sekretariat presiden
  • kepala sekretariat wakil presiden
  • sekretaris militer presiden
  • kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden
  • sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara.

Dengan diskresi yang dimiliki Presiden, seharusnya tidak menutup kemungkinan Jokowi memilih pejabat gubernur dari kementerian dan lembaga lain.

Jika dirasa perlu, Jokowi bisa meminta Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk menjadi penjabat gubernur. Syaratnya, mengundurkan diri dulu dari jabatannya.

Ibarat di klub sepakbola Chelsea, pelatih Thomas Tuchel bisa memilih menurunkan Ngolo Kante, Jorginho atau Mateo Kovacic sebagai jenderal lapangan tengah untuk mengontrol ritme permainan.

Presiden Jokowi tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu yang mengangkat beberapa perwira polisi aktif sebagai pejabat sementara.

Di Pilkada 2018 silam atas usulan Kemendagri, Irjen M Iriawan ditempatkan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Irjen Martuani Sormin di Sumatera Utara. Hal tersebut boleh saja dilakukan asal yang bersangkutan pensiun terlebih dahulu.

Siapakah yang akan menggantikan Anies Baswedan di DKI? Siapakah yang dipilih menggantikan Wahidin Halim di Banten di 2022 nanti?

Sosok seperti apakah yang akan ditunjuk menggantikan Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, RK di Jawa Barat dan Khofifah Indar Parawansa di Jawa Timur serta pengganti Edy Rahmayadi di Sumatera Utara?

Sabar, Anda semua layak menjadi penggantinya. Dan pastikan, bisa bekerjasama dengan Pemerintah Pusat, sanggup memajukan daerah, bisa menyejahterakan rakyat dan jauhi korupsi dengan segala pernak-perniknya. Itu saja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Nasional
Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Nasional
Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Nasional
Problematika Putusan MK Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Problematika Putusan MK Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Nasional
Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Nasional
Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Nasional
BMKG Peringkatkan Ancaman El Nino di Indonesia Mulai Juni 2023

BMKG Peringkatkan Ancaman El Nino di Indonesia Mulai Juni 2023

Nasional
Ketika Jokowi dan Megawati Tunjukkan Kekompakan Dukung Ganjar di Rakernas PDI-P...

Ketika Jokowi dan Megawati Tunjukkan Kekompakan Dukung Ganjar di Rakernas PDI-P...

Nasional
Kapan PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Diadili? Ini Penjelasan MA

Kapan PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Diadili? Ini Penjelasan MA

Nasional
Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni

Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni

Nasional
Aldi Taher dan Alienasi Politik

Aldi Taher dan Alienasi Politik

Nasional
AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, PKS: Pemimpin Berkualitas dan Punya Nilai Jual

AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, PKS: Pemimpin Berkualitas dan Punya Nilai Jual

Nasional
Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com