Tidak hanya Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) juga pernah berbeda pendapat dengan Pusat soal efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di awal Februari 2021.
Menurut RK, PPKM cukup efektif meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Sebaliknya, Presiden Joko Widodo berpendapat PPKM belum efektif menekan angka kasus Covid-19 di tanah air. Mobilitas dan penyebaran Covid masih tetap tinggi di periode PPKM 11 Januari – 25 Januari 2021.
Jika RK menyebut PPKM efektif mengurangi keterisian tempat tidur di rumah sakit, sebaliknya Jokowi melihat implementasi di lapangan tidak tegas sehingga Covid tetap saja tinggi (Cnbcindonesia.com, 04 Februari 2021).
Terjadinya kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 201 ayat (9) disebutkan, penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada 2024 memilih kepala daerah definitif.
Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikotamadya akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.
Dalam penjelasan undang-undang ini, penjabat memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.
Sementara, mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut tidak dijelaskan dengan rinci dalam undang-undang ini.
jika melihat pengalaman sebelumnya, penunjukan penjabat sementara pengisi kekosongan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Aturan ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.
Dari pengalaman pengangkatan penjabat gubernur di beberapa Pilkada lalu, Kemendagri memang terbiasa menunjuk kalangan internal.
Sudah bukan rahasia umum, kerap yang diangkat menjadi penjabat gubernur adalah pejabat di lingkungan Kemendagri yang akan memasuki masa pensiun. Lekat dalam kesan berbagai kalangan, posisi penjabat gubernur jadi bekal “sangu” jelang masa pensiun.
Persoalan yang kerap muncul dari para penjabat ini adalah kurangnya leadership dan pengalaman teritorial serta politik lokal. Akibatnya, pemerintahan derah praktis tidak dapat berjalan optimal.