Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Dicari Pengganti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah, dan Lainnya

Kompas.com - 16/09/2021, 12:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Tidak hanya Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) juga pernah berbeda pendapat dengan Pusat soal efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di awal Februari 2021.

Menurut RK, PPKM cukup efektif meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Sebaliknya, Presiden Joko Widodo berpendapat PPKM belum efektif menekan angka kasus Covid-19 di tanah air. Mobilitas dan penyebaran Covid masih tetap tinggi di periode PPKM 11 Januari – 25 Januari 2021.

Jika RK menyebut PPKM efektif mengurangi keterisian tempat tidur di rumah sakit, sebaliknya Jokowi melihat implementasi di lapangan tidak tegas sehingga Covid tetap saja tinggi (Cnbcindonesia.com, 04 Februari 2021).

Telah diatur undang-undang

Terjadinya kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 201 ayat (9) disebutkan, penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada 2024 memilih kepala daerah definitif.

Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikotamadya akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.

Dalam penjelasan undang-undang ini, penjabat memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.

Sementara, mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut tidak dijelaskan dengan rinci dalam undang-undang ini.

jika melihat pengalaman sebelumnya, penunjukan penjabat sementara pengisi kekosongan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Aturan ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.

Jokowi harus pilih gubernur yang sama seleranya

Dari pengalaman pengangkatan penjabat gubernur di beberapa Pilkada lalu, Kemendagri memang terbiasa menunjuk kalangan internal.

Sudah bukan rahasia umum, kerap yang diangkat menjadi penjabat gubernur adalah pejabat di lingkungan Kemendagri yang akan memasuki masa pensiun. Lekat dalam kesan berbagai kalangan, posisi penjabat gubernur jadi bekal “sangu” jelang masa pensiun.

Persoalan yang kerap muncul dari para penjabat ini adalah kurangnya leadership dan pengalaman teritorial serta politik lokal. Akibatnya, pemerintahan derah praktis tidak dapat berjalan optimal. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com