Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Dicari Pengganti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah, dan Lainnya

Kompas.com - 16/09/2021, 12:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Nantinya Kemendagri akan menyodorkan tiga nama calon penjabat gubernur kepada Jokowi. Usai mempertimbangkan semua aspek, Jokowi akan memilih salah satu nama.

Untuk level bupati dan kotamadya, Kemendagri hanya menerima usulan gubernur. Selanjutnya Kemendagri akan menelusuri jejak calon agar tidak ada potensi konflik.

Tetapi dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, penjabat sementara bupati atau walikota bisa ditunjuk Menteri Dalam Negeri tanpa usulan dari gubernur.

Penjabat gubernur atau bupati dan walikotamadya memiliki legitimasi seperti posisi kepala daerah sebelumnya, seperti menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kewenangan penjabat kepala daerah sama dengan kewenangan kepala daerah definitif. Bahkan penjabat kepala daerah bisa dievaluasi serta memungkinkan untuk diberhentikan di masa kepemimpinannya jika ditemukan masalah, misalnya terkait layanan publik yang buruk.

Presiden kerap tidak sejalan dengan gubernur

Bukan rahasia umum, kerap kebijakan di level pusat tidak linear dengan kebijakan di level provinsi. Kita masih ingat, perbedaan pola pandang saat awal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020.

Anies, misalnya, memerintahkan tarik “rem darurat” untuk menghentikan PSBB transisi dan mengubahnya menjadi PSBB yang diperketat. Akibatnya, aturan Pusat yang membolehkan perkantoran masih bisa beroperasi maksimal 50 persen tidak berlaku di Jakarta.

Anies memutuskan, sebagian besar perkantoran harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Yang boleh bekerja di kantor selama PSBB diperketat versi Jakarta hanyalah sektor kesehatan, pangan, konstruksi, energi, keuangan, telekomunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, industri strategis dan pelayanan dasar.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu berpendapat harusnya perkantoran menerapkan jam kerja yang fleksibel (Kompas.com, 11/09/2020).

Kebijakan berbeda lain adalah soal banjir di Jakarta di akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020. Saat itu, 16 orang tewas terkait banjir di sejumlah wilayah Ibu Kota. (Kompas.com, 02/01//2020).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyo menyebut banjir di Jakarta karena dampak tidak dilanjutkannya program normalisasi Sungai Ciliwung. Menurut Basuki, 17 kilometer dari 33 kilometer Kali Ciliwung belum dinormalisasi. Artinya, panjang Sungai Ciliwung yang terjamin bebas banjir baru 16 kilometer.

Anies tentu saja tidak mau disalahkan. Menurut dia, banjir terjadi bukan karena Sungai Ciliwung sudah dinormalisasi atau belum. Banjir di Jakarta bisa dikendalikan jika di daerah hulu dibangun kolam retensi seperti dam, waduk dan embung. Dengan demikian volume air yang bergerak ke arah hilir bisa dikendalikan (Kompas.com, 02/01/2020)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com