Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar UGM Harap Jokowi Punya Sikap Jelas untuk Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kompas.com - 16/09/2021, 11:32 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki kesempatan untuk membuktikan komitmen memberantas korupsi dengan menunjukan sikap atas temuan lembaga negara tersebut.

Sebab, menurutnya, proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah mengkhianati upaya pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik.

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Ia mengatakan, alih status tersebut memang merupakan amanah dari undang-undang. Namun, menurut dia, pimpinan KPK justru menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN yang tidak relevan dengan amanah UU.

Baca juga: Saat TWK Berujung Pemberhentian 56 Pegawai KPK…

Padahal, TWK itu berdampak pemberhentian terhadap para pegawai lembaga antirasuah itu yang sudah bekerja menjadi bagian dan berkontribusi terhadap capaian KPK selama ini.

"Patut diduga bahwa TWK tersebut sejak awal memang dimaksudkan sebagai dalih untuk menyingkirkan para pegawai yang sudah mengabdi dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Sigit.

Bahkan, menurut Sigit, kejanggalan tujuan, desain, serta pelaksanaan TWK telah dikonfirmasi bermasalah oleh dua lembaga negara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Temuan kedua lembaga negara tersebut, ujar Sigit, telah mengkonfirmasi bahwa TWK dilakukan tanpa standar yang jelas, obyektif dan transparan.

"Banyak pihak berpendapat bahwa TWK tersebut tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil. Bahkan, diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya," ucap dia.

Baca juga: Penjelasan KPK soal Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lolos TWK

Sebelumnya, KPK menyatakan ada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) usai mengikuti TWK, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan.

Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021, sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.

Sementara itu, 24 dari 75 pegawai lainnya yang tidak lolos TWK dinyatakan layak mengikuti diklat sebagai syarat alih status.

Namun, dari 24 orang, hanya 18 yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN. Sebanyak 6 orang lainnya memilih tidak mengikuti diklat, sehingga, jumlah total pegawai yang akan diberhentikan mencapai 56 orang.

Baca juga: KPK Dinilai Tak Patuhi Putusan MA jika Pecat Pegawai Tak Lolos TWK

Pemberhentian itu dinilai banyak pihak bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi.

Presiden menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.

Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com