JAKARTA, KOMPAS.com – Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan terjadi penambahan kekayaan harta pejabat selama pandemi Covid-19 sebesar 70 persen.
Hal itu disampaikan Pahala setelah KPK melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam satu tahun terakhir.
Menanggapi fakta tersebut, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan bahwa para pejabat negara harus bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya.
"Kalau tidak bisa dijelaskan maka masuk dalam kategori illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara tidak wajar," ujar Zaenur pada Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Ironi Masa Pandemi, Kekayaan Pejabat Naik di Tengah Bertambahnya Penduduk Miskin
Zaenur menjelaskan, illicit enrichment belum diatur baik dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Dengan demikian, Zaenur menilai, jika illicit enrichment telah dimasukkan dalam sistem peradilan di Indonesia, ketika pejabat negara yang mengalami peningkatan harta kekayaan secara drastis dan tidak bisa dijelaskan, maka harta tersebut bisa dirampas oleh negara.
Dia pun meminta agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Namun sayangnya revisi UU Tipikor sampai sekarang tidak ada kemajuan, selain itu RUU Perampasan Aset yang mengenal unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan itu juga tidak ada progres," kata dia.
Baca juga: Pejabat Tambah Kaya Selama Pandemi, KPK: Kalau yang Pengusaha Biasa Naik Turun
Lebih lanjut, Zaenur memaparkan bahwa saat ini pelaporan LHKPN di Indonesia tidak disertai sanksi yang jelas.
Sebab, UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur bahwa penyelenggara negara mesti bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme bahkan tidak mengatur soal sanksi tegas pelaporan LHKPN.
"Dalam UU tersebut sanksinya disebut administratif, tapi tidak diatur lebih lanjut sampai sekarang dalam peraturan perundang-undangan," ucap Zaenur.
Dalam pandangan Zaenur, jika pemerintah ingin memberantas korupsi secara efektif maka harus dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset dan reivis UU Tipikor.
"Dalam UU Tipikor bisa mengkriminalkan (memasukkan) illicite enrichment, kalau dalam RUU Perampasan Aset bisa mengkriminalkan unexplained wealth," ucap dia.
Baca juga: 5 Menteri Jokowi Hartanya Meningkat di Masa Pandemi, Siapa Saja?