Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Melebihi Kapasitas, ICJR Minta Menkuhman Lakukan 4 Langkah Ini

Kompas.com - 10/09/2021, 21:47 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia for Justice Reform (ICJR) berharap Presiden Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan empat langkah untuk menekan kapasitas lembaga permasyarakatan (Lapas).

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitulu, penyebab lapas melebihi kapasitas atau overcrowding adalah kebijakan terkait tindak pidana narkotika.

Erasmus menilai, langkah pertama yang bisa dilakukan oleh Menkumham yakni memberikan amnesti atau grasi massal berbasis penilaian kesehatan bagi pengguna narkotika.

“Untuk menjamin langkah ini sejalan dengan pendekatan kesehatan yaitu harus ada tim yang melakukan asesmen pengguna narkotika,” ucap Erasmus dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Menilik Pemberitaan Media-media Asing Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Sebab, menurut Erasmus, saat ini banyak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merupakan pengguna narkotika tetapi terjerat pasal penguasaan, pembelian, dan kepemilikan yang mestinya dikenakan untuk peredaran gelap.

“Harus dikaji, jika kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi maka harus segera dikeluarkan dari lapas,” ucap dia,

Langkah kedua, mengutamakan putusan percobaan untuk pengguna narkotika.

Menurut pandangan Erasmus, hal itu tertuang dalam Pasal 14a, 14c KUHP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.

“Aturan tersebut menjelaskan bahwa jaksa dan hakim dapat memberikan tuntutan dan putusan pidana bersyarat dengan masa percobaan, sehingga pidana penjara tak perlu dijalani,” ujar Erasmus.

"Hukuman penjara bisa diubah dengan syarat pembimbingan dan pengawasan oleh jaksa berkoordinasi dengan bapas,” kata dia.

Kemudian langkah ketiga yakni melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Khusus Materi Narkotika.

Baca juga: Lapas Kelebihan Penghuni, Komisi III Soroti Sistem Pemidanaan yang Bergantung Pidana Penjara

Dalam Pasal 34A PP tersebut dijelaskan, pemberian remisi untuk WBP kasus narkotika yang divonis di atas 5 tahun penjara dapat dilakukan dengan sejumlah syarat yang sulit dipenuhi, salah satunya adalah menjadi justice collaborator.

“Menkumham dapat dengan segera mengoordinasikan dengan presiden untuk merevisi PP tersebut dengan fokus pada akar masalah overcrowding,” kata dia.

Langkah terakhir, Erasmus berharap revisi UU Narkotika segera dilakukan dengan menjamin perlindungan dan pendekatan kesehatan.

Erasmus mengatakan, selama ini UU Narkotika masih berisi dekriminalisasi pada pengguna dan pemakai narkoba untuk kepentingan pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com