Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Wajarkah Pejabat Laporkan Aktivis?

Kompas.com - 07/09/2021, 14:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Luhut keberatan.

"Tanpa dasar dan tidak berdasar menyatakan bahwa Luhut Binsar Panjaitan, klien kami, bermain. Nah ini kata-kata bermain tambang maupun pertambangan yang terjadi di Papua!" kata Pengacara Juniver Girsang dalam keterangan video yang diterima Kompas TV, Minggu (29/8/2021) lalu.

"Pernyataan ini sangat tendensius. Pernyataan ini sangat merugikan klien kami," tambah Juniver.

Wajarkah pejabat melaporkan aktivis?

Somasi adalah teguran resmi,  dilakukan sebagai tanda ajakan untuk mengklarifikasi atau menyelesaikan sebuah persoalan yang memiliki konsekuensi hukum poisitif di Indonesia. Jika somasi tak diindahkan, bisa dilanjutkan dengan pelaporan.

Moeldoko disebut akan melaporkan ICW ke polisi.

Pertanyaannya, wajarkah? jawabannya bisa ya, bisa pula tidak! 

Untuk menjawab ini saya meminta pendapat dua ahli. Pertama adalah Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini. Kedua adalah Pengajar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar.

"Jangan lupa, demokrasi itu soal dialog dan dialog itu semestinya tidak melibatkan upaya-upaya hukum, pejabat versus rakyat, pejabat versus masyarakat sipil. Justru data yang tidak sama ini harus dipertemukan dengan skema dialog," kata Titi kepada KompasTV.

Sementara dari sisi hukum, Abdul Fickar berpendapat, tak semestinya pejabat menggunggat kritik yang dialamatkan kepadanya, sekalipun kritik itu salah.

Alasannya, pejabat negara memang sungguh wajar untuk dikritik. Kritik harus dijawab dengan apa yang benar menurut pejabat, bukan justru menghukum pengkritik, sekalipun ada kesalahan dalam isi kritik tersebut.

Pertanyaan saya, kapankah proses hukum bisa dilakukan oleh pejabat yang notabene merupakan sosok individu yang memiliki hak yang sama di mata hukum?

"Bila ada indikasi mens rea, alias niat jahat. Darimana indikasi niat jahat itu? Dari tulisan yang lebih dari satu kali menyasar sosok pejabat yang sama dan ditulis juga oleh orang yang sama. Jadi tak boleh hanya karena satu kali tulisan lalu langsung memolisikan aktivis yang mengkritik," kata Fickar kepada program AIMAN KompasTV.

Masih hangat di ingatan, pada 2020 lalu, Indeks Demokrasi di Indonesia turun drastis, terpuruk selama 14 tahun terakhir.

Tentu jadi pelajaran dan peringatan untuk seluruh komponen bangsa jangan sampai terbersit keinginan apalagi upaya untuk kembali ke masa silam.

Bukankah karena demokrasi, siapapun punya hak yang sama, termasuk menjadi seorang pejabat negara bahkan presiden.

Kondisi yang mustahil terjadi di era otoritarianisme yang terkonsentrasi pada satu pemimpin yang pernah kita alami di masal lalu.  Jangan!

Saya Aiman Witjaksono.

Salam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com