2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang beradapada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: PPKM Level 2-3 Jawa-Bali, Makan di Warteg Kini Maksimal 60 Menit
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :
- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Jam operasional dibatasi sampai denga pukul 20.00 waktu setempat. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.