JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan korupsi PT Asabri bakal menghadirkan saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 13 September 2021.
Hal ini menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menolak nota keberatan atau eksepsi delapan terdakwa pada kasus korupsi Asabri.
"Majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Leonard mengatakan, salah satu alasan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa karena dakwaan JPU telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.
Selain itu, eksepsi yang diajukan para terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan nota keberatan.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan 8 Terdakwa Kasus Asabri
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh keberatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero). Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian di persidangan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (6/9/2021).
Putusan sela terhadap delapan terdakwa dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto dan para hakim anggota, yakni H Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi P.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan," kata hakim ketua, dikutip dari Kompas.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.