JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali terhitung sejak tanggal 7 hingga 20 September 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan mengeluarkan aturan baru.
Khusus untuk wilayah level 2-3 di luar Jawa-Bali, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimlakan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan ada 19 provinsi di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan,
Kemudian Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat.
Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, perkantoran, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):
- Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
- Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang beradapada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :
- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Jam operasional dibatasi sampai denga pukul 20.00 waktu setempat. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi
100 persen engan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musala, Gereja, Pura dan
vihara serta tempat ibadah lainnya):
9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):
10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
11. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
13. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
14. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/14332151/aturan-lengkap-ppkm-level-2-luar-jawa-dan-bali-hingga-20-september-2021