Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan 8 Terdakwa Kasus Asabri

Kompas.com - 07/09/2021, 13:07 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan seluruh terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero). Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda putusan sela, Senin (6/9/2021).

“Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” ucap ketua majelis hakim, dikutip dari Kompas.id.

Adapun delapan terdakwa tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011–Maret 2016 Rachmat Damiri, Dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaya, Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, dan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Keuntungan Tiap Terdakwa Kasus Asabri

Kemudian, Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing yakni Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berhak memeriksa dan memutus perkara tersebut karena merupakan ranah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tindak pidana korupsi punya cakupan yang luas, salah satunya terkait tindak pidana korupsi di pasar modal.

Majelis hakim juga menjelaskan, dakwaan jaksa dalam perkara ini tidak hanya terkait dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun juga peraturan lain seperti peraturan Badan Usaha Milik negara (BUMN) serta peraturan dari direksi PT Asabri.

“Meski bersinggungan dengan UU tentang Pasar Modal, tapi terdakwa didakwa dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim berpendapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili perkara tersebut,” kata majelis hakim.

Baca juga: Para Terdakwa Kasus Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,788 Triliun

Keberatan lain yang diajukan oleh Benny Tjokrosatputro terkait upaya jaksa yang memaksakan pasal pidana pada suatu tindakan perdata.

Menanggapi hal tersebut majelis hakim berpendapat bahwa hal itu telah masuk ke ranah pembuktian.

“Majelis hakim pada dasarnya sependapat dengan penuntut umum. Keberatan tersebut dipandang tidak beralasan sehingga keberatan penasihat hukum tidak diterima. Karena seluruh keberatan terdakwa tidak diterima, persidangan dilanjutkan,” ungkap hakim.

Karena putusan tersebut maka sidang dugaan tindak pidana korupsi Asabri akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim meminta jaksa untuk mengajukan saksi dan bukti untuk persidangan selanjutnya.

Dalam perkara ini para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Baca juga: Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Korupsi Asabri

Dalam dakwaan, jaksa menyebut PT Asabri mendapatkan dana dari program Tabungan Hari Tua (THT) dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang bersumber dari iuran peserta Asabri.

Uang itu didapatkan dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian sebesar 4,75 persen untuk Dana Pensiun, dan 3,25 persen untuk THT.

Pada 2012, Ilham wardhana menjelaskan dalam rapat direksi yang dipimpin oleh Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com