Salin Artikel

Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan 8 Terdakwa Kasus Asabri

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan seluruh terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero). Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda putusan sela, Senin (6/9/2021).

“Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” ucap ketua majelis hakim, dikutip dari Kompas.id.

Adapun delapan terdakwa tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011–Maret 2016 Rachmat Damiri, Dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaya, Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, dan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing yakni Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berhak memeriksa dan memutus perkara tersebut karena merupakan ranah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tindak pidana korupsi punya cakupan yang luas, salah satunya terkait tindak pidana korupsi di pasar modal.

Majelis hakim juga menjelaskan, dakwaan jaksa dalam perkara ini tidak hanya terkait dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun juga peraturan lain seperti peraturan Badan Usaha Milik negara (BUMN) serta peraturan dari direksi PT Asabri.

“Meski bersinggungan dengan UU tentang Pasar Modal, tapi terdakwa didakwa dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim berpendapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili perkara tersebut,” kata majelis hakim.

Keberatan lain yang diajukan oleh Benny Tjokrosatputro terkait upaya jaksa yang memaksakan pasal pidana pada suatu tindakan perdata.

Menanggapi hal tersebut majelis hakim berpendapat bahwa hal itu telah masuk ke ranah pembuktian.

“Majelis hakim pada dasarnya sependapat dengan penuntut umum. Keberatan tersebut dipandang tidak beralasan sehingga keberatan penasihat hukum tidak diterima. Karena seluruh keberatan terdakwa tidak diterima, persidangan dilanjutkan,” ungkap hakim.

Karena putusan tersebut maka sidang dugaan tindak pidana korupsi Asabri akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim meminta jaksa untuk mengajukan saksi dan bukti untuk persidangan selanjutnya.

Dalam perkara ini para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut PT Asabri mendapatkan dana dari program Tabungan Hari Tua (THT) dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang bersumber dari iuran peserta Asabri.

Uang itu didapatkan dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian sebesar 4,75 persen untuk Dana Pensiun, dan 3,25 persen untuk THT.

Pada 2012, Ilham wardhana menjelaskan dalam rapat direksi yang dipimpin oleh Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/13070031/majelis-hakim-tipikor-tolak-keberatan-8-terdakwa-kasus-asabri

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke