Di Jawa-Bali, pemerintah telah memperpanjang PPKM sebanyak tujuh kali. Awalnya, kebijakan PPKM Darurat diberlakukan di Jawa-Bali pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan itu diperpanjang oleh pemerintah sejak tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Saat itu nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.
Lalu, PPKM Level 4 diperpanjang mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Diperpanjang kembali oleh pemerintah terhitung tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021.
Baca juga: Epidemiolog: Selama Pandemi Covid-19 Masih Ada, PPKM Akan Tetap Ada
Kemudian, oleh pemerintah PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang lagi sejak tanggal 11 hingga 16 Agustus 2021.
Pada 17 Agustus 2021, PPKM di Jawa-Bali diperpanjang kembali hingga 23 Agustus 2021.
Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang lagi mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Baca juga: Wapres Harap Daerah Lain Susul Jakarta yang Berhasil Turunkan Level PPKM
Sementara di luar Jawa-Bali, ini merupakan perpanjangan PPKM yang keempat. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kemudian PPKM Darurat berubah menjadi PPKM berdasarkan level. Kebijakan itu berlaku pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.
Lalu diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 dan diperpanjang kembali mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.