JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi terkait dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 pada Jumat (3/9/2021)
Sebelumnya, Andririni ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro, Jumat (7/12/2018).
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY (Andririni Yaktiningsasi) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Jumat.
Baca juga: Tepis Hoaks, Perum Jasa Tirta II Pastikan Bendungan Jatiluhur Aman
Karyoto menjelaskan bahwa, sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
“Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia.
Setelah dilakukan revisi anggaran, ujar Karyoto, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan itu dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.
“Sedangkan AY (Andririni Yaktiningsasi) menerima fee 85 persen dari nilai kontrak,” ujar Karyoto.
Selain itu, lanjut dia, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang dengan tanggal mundur.
Baca juga: KPK Eksekusi Dirut PT Perum Jasa Tirta II ke Lapas Sukamiskin
KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.
Atas perbuatannya, Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.