Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/09/2021, 12:58 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan aktivitas transaksional dalam penanganan perkara.

Fadil meminta penanganan perkara tindak pidana umum diselesaikan secara cepat, tuntas, transparan, dan akuntabel.

"Diingatkan kepada semuanya untuk tidak melakukan transaksional, jangan menciderai rasa keadilan masyarakat, gunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara," kata kata Fadil dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 17 Orang Saksi

Fadil pun menyatakan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pegawai kejaksaan yang bermain-main dalam penanganan perkara.

Sementara itu, saat membuka Rakernis, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jaksa tidak melakukan penuntutan secara sembarangan, tanpa melihat keadilan bagi masyarakat.

Ia mengatakan, jaksa harus menjadi sosok yang pintar dan berintegritas serta mengedepankan hati nurani.

"Saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati hurani. Sumber dari hukum adalah moral dan di dalam moral ada hati nurani," kata Burhanuddin.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jaksa Tidak Asal-asalan Lakukan Penuntutan

Burhanuddin pun berharap kejaksaan dikenal publik sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif (restorative justice).

Menurut dia, dengan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam tiap proses penuntutan, kejaksaan akan melahirkan keadilan yang bermanfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com