Tak hanya itu, akun tersebut juga menyebut bahwa peretas memiliki video demonstrasi berdurasi 30 menit, yang berisi tentang sejumlah besar data sekitar 250 GB yang mereka peroleh.
Sebelumnya, pada Mei 2021, data ratusan juta anggota BPJS Kesehatan juga diduga diretas dan dijual di forum Raidforums dengan harga sekitar Rp 84 juta.
Pada April 2021, data pribadi sekitar 130.000 penggunan Facebook di Indonesia diduga bocor dan disebarluaskan di sebuah situs peretas amatir.
Kemudian pada September 2020, data pribadi sekitar 5,8 juta penggunan aplikasi RedDoorz di Indonesia dijual.
Baca juga: Data Pengguna Aplikasi E-HAC Bocor, Kemenkes Duga dari Pihak Mitra
Pada Agustus 2020, sekitar 890.000 data nasabah perusahaan teknologi finansial Kreditplus diduga mengalami kebocoran dan dijual di forum Raidforums.
Pada Mei 2020 setidaknya terjadi tiga kasus kebocoran data. Pertama, sebanyak 91 juta data pengguna dan 7 juta penjual di Tokopedia diduga bocor.
Kedua, 1,2 juta data penggunan Bhineka.com diduga bocor dan diperjualbelikan di Dark Web. Ketiga, sebanyak 2,3 juta data pribadi warga Indonesia dari daftar Pemilu 2014 diduga berhasil dipanes dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melindungi data pribadi adalah hak asasi setiap individu. UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (4) menyatakan, setiap orang berhak punya hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Data pribadi bukan sekadar komposisi dalam KTP seperti nama, tanggal lahir, nomor induk, dan sebagainya.
Terdapat beberapa data pribadi yang perlu diperhatikan, seperti data kondisi fisik dan mental, tanda tangan, retina mata, sidik jari, dan aib seseorang, detak jantung, aktivitas olahraga, riwayat pencarian, perjalanan dan lokasi termasuk dalam kategori data pribadi.
Baca juga: Kebocoran Data Kembali Terjadi, Pemerintah Didesak Serius Bahas UU PDP
Pengetahuan ini sangat penting untuk dipahami masyarakat dan pemerintah bahwa beberapa hal itu juga merupakan data pribadi yang perlu dilindungi.
Terdapat konsekuensi untuk diri sendiri dan negara ketika kita mengizinkan data ini dikumpulkan oleh pihak lain. Oleh karena itu, instrumen hukum dan RUU PDP harus segera disahkan.
"Pemerintah harus segera menyelesaikan keamanan data dengan merampungkan UU PDP dan juga meningkatkan pengamanan server-server penyimpanan data," ujar Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono.