Salin Artikel

Menagih Janji Jokowi Terkait Regulasi Perlindungan Data Pribadi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo pernah mengungkap bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa. Ia juga menyebut data lebih berharga dari minyak.

Sehingga, dalam pidato kenegaraan itu, ia juga berpesan bahwa kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data.

Jokowi menegaskan bahwa kedaulatan data harus diwujudkan, salah satu bentuknya adalah dengan melindungi data pribadi melalui regulasi.

"Karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan. Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa inti dari regulasi yang ia maksud ketika itu adalah melindungi kepentingan rakyat, serta kepentingan bangsa dan negara. Regulasi, kata Jokowi, harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya. Regulasi harus memberikan rasa aman.

Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju.

"Oleh karena itu ukuran kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan harus diubah. Bukan diukur dari seberapa banyak UU, PP, Permen atau pun Perda yang dibuat, tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi," kata Jokowi.

Namun nyatanya, hingga kini regulasi terkait perlindungan data pribadi tak kunjung disahkan oleh pemerintah.

Pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP masih buntu. Pembahasan RUU PDP yang paling lama dibahas dalam masa persidangan DPR tahun 2020-2021. 

Alhasil, kebocoran data pribadi terus terjadi, bahkan diperjual belikan. Dalam dua tahun terakhir, tercatat sejumlah kasus kebocoran data pribadi. 

Teranyar, kebocoran data pengguna e-HAC Kementerian Kesehatan sebanyak 1,3 juta data. Ukuran data tersebut kurang lebih mencapai 2 GB.

Kebocoran data pengguna e-HAC pertama kali diungkap oleh peneliti keamanan siber dari VPNMentor pada 15 Juli 2021. Kemenkes pun telah membenarkan hal itu.

Kepala Pusat Data dan Informasi Anas Ma'ruf mengatakan, data pengguna e-HAC yang bocor terjadi di aplikasi e-HAC yang lama, yang sudah tidak digunakan sejak Juli 2021. Bukan pada e-HAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Dugaan sementara, kebocoran data pengguna e-HAC terdapat pada pihak mitra.

Belum lama, Juli 2021, sebanyak 2 juta data nasabah perusahaan asuransi BRI Life juga diduga bocor, bahkan diperjualbelikan di dunia maya.

Bocornya data nasabah BRI Life pertama kali diungkap oleh akun Twitter @UnderTheBreach pada 27 Juli 2021. Akun tersebut mengatakan bahwa data nasabah yang bocor bersifat sensitif.

Akun tersebut juga mengatakan bahwa sekitar 463.000 dokumen berhasil diambil oleh peretas.


Tak hanya itu, akun tersebut juga menyebut bahwa peretas memiliki video demonstrasi berdurasi 30 menit, yang berisi tentang sejumlah besar data sekitar 250 GB yang mereka peroleh.

Sebelumnya, pada Mei 2021, data ratusan juta anggota BPJS Kesehatan juga diduga diretas dan dijual di forum Raidforums dengan harga sekitar Rp 84 juta.

Pada April 2021, data pribadi sekitar 130.000 penggunan Facebook di Indonesia diduga bocor dan disebarluaskan di sebuah situs peretas amatir.

Kemudian pada September 2020, data pribadi sekitar 5,8 juta penggunan aplikasi RedDoorz di Indonesia dijual.

Pada Agustus 2020, sekitar 890.000 data nasabah perusahaan teknologi finansial Kreditplus diduga mengalami kebocoran dan dijual di forum Raidforums.

Pada Mei 2020 setidaknya terjadi tiga kasus kebocoran data. Pertama, sebanyak 91 juta data pengguna dan 7 juta penjual di Tokopedia diduga bocor.

Kedua, 1,2 juta data penggunan Bhineka.com diduga bocor dan diperjualbelikan di Dark Web. Ketiga, sebanyak 2,3 juta data pribadi warga Indonesia dari daftar Pemilu 2014 diduga berhasil dipanes dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

RUU PDP mendesak disahkan

Melindungi data pribadi adalah hak asasi setiap individu. UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (4) menyatakan, setiap orang berhak punya hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Data pribadi bukan sekadar komposisi dalam KTP seperti nama, tanggal lahir, nomor induk, dan sebagainya.

Terdapat beberapa data pribadi yang perlu diperhatikan, seperti data kondisi fisik dan mental, tanda tangan, retina mata, sidik jari, dan aib seseorang, detak jantung, aktivitas olahraga, riwayat pencarian, perjalanan dan lokasi termasuk dalam kategori data pribadi.

Pengetahuan ini sangat penting untuk dipahami masyarakat dan pemerintah bahwa beberapa hal itu juga merupakan data pribadi yang perlu dilindungi.

Terdapat konsekuensi untuk diri sendiri dan negara ketika kita mengizinkan data ini dikumpulkan oleh pihak lain. Oleh karena itu, instrumen hukum dan RUU PDP harus segera disahkan.

"Pemerintah harus segera menyelesaikan keamanan data dengan merampungkan UU PDP dan juga meningkatkan pengamanan server-server penyimpanan data," ujar Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono.


Menurut Dave, RUU PDP penting untuk disegerakan mengingat banyaknya kasus dugaan kebocoran data masyarakat Indonesia.

Ketika ditanya mengenai proses pembahasan RUU PDP, Dave mengaku belum mengetahui perkembangan terkininya. Namun, politisi Partai Golkar tersebut menyebut adanya kendala dalam pembahasan antara Komisi I DPR dan pemerintah.

"Saya belum memonitor lagi sekarang di mana, tapi terakhir saya cek mandek di pembahasan," kata Dave.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kendala pembahasan RUU PDP tersebut. Akan tetapi, ia mendorong adanya Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai salah satu solusi keamanan data digital masyarakat.

Lembaga ini juga sudah didorong oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR tentang RUU PDP. Menurut Dave, lembaga tersebut harus strategis, independen dan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sebaiknya, penyimpanan dan pengawasan adalah lembaga terpisahh di bawah presiden langsung," katanya.

Dave mengatakan, Komisi I saat ini masih menunggu persetujuan pemerintah terkait pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi tersebut. Ia meminta pemerintah serius dalam membahas RUU PDP hingga menjadi Undang-Undang yang dibutuhkan masyarakat.

Salah satu keseriusan itu, saran darinya adalah dengan pemerintah bisa melakukan perekrutan para ahli non konvensional seperti hacker atau peretas.

Hacker, kata Dave, justru bisa dijadikan hal positif dengan bertugas melindungi kedaulatan siber Indonesia.

"Pemerintah harus proaktif merekrut para ahli-ahli non konvensional seperti hacker. Agar mereka bisa diubah menjadi pembela kedaulatan siber kita," ucap Dave.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/01/17195381/menagih-janji-jokowi-terkait-regulasi-perlindungan-data-pribadi

Terkini Lainnya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke