JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi Partai Nasdem di Majelis Permusyawaratan Rekyat (MPR) RI, Taufik Basari mengatakan, potensi pembukaan kotak pandora akan terjadi meskipun amendemen undang-undang dasar (UUD) 1945 dilakukan secara terbatas.
“Kemungkinan terjadinya pembukaan kotak pandora itu akan selalu terbuka. Itu yang harus kita perhatikan betul-betul,” kata Taufik dalam diskusi virtual, Rabu (1/9/2021).
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, amendemen terbatas UUD 1945 tidak sederhana untuk dilakukan.
Sebab, Taufik berpandangan, apabila dilakukan perubahan satu atau dua pasal maka akan tetap berdampak pada pasal lainnya dalam di UUD 1945. Ia pun menganalogikan kondisi itu layaknya sebuah gempa tektonik, di mana akan disusul oleh gempa-gempa lainnya pada saat terjadi.
“Tidak sesederhana yang kita bayangkan, karena satu norma konstitusi dengan norma kontistusi lainnya di dalam pasal-pasal konstitusi itu saling kait-berkait, tidak bisa dia berdiri sendiri,” ucap dia.
Baca juga: Amendemen Konstitusi dan Ancaman Menguatnya Oligarki
Lebih lanjut, ia menyorot, apabila Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dimasukkan ke tentu akan berdampak terhadap sistem ketatanegaraan di Tanah Air.
Oleh karena itu, dampak-dampak dari perubahan amendemen ini harus juga dipikirkan.
“Bagaimana posisi MPR dalam sistem kenegaraan? Apakah dikembalikan seperti dahulu menjadi lembaga tertinggi negara. Kemudian bagaimana kedudukan presiden terhadap PPHN ini?” tanya dia.
Selain itu, Taufik juga menekankan perlunya kajian dan evaluasi terhadap wacana memasukan PPHN melalui amandemen UUD 1945.
Apalagi, menurut dia, Indonesia sudah pernah memiliki konsep Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), namun dihapuskan melalui amandemen sebelumnya.
Maka, apabila saat ini ada pihak ingin melakukan amandemen UUD 1945, desakan tersebut harus berdasarkan kajian dan evaluasi kuat yang juga bersumber dari rakyat.
“Kan kalau kita sudah hapuskan, untuk kita masukkan kembali konsepnya berarti kita harus evaluasi dulu apa kemarin keputusan mengeluarkan sudah tepat atau belum, atau ada kekurangan sehingga kita harus masukan kembali,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah wewenang bagi MPR untuk menetapkan PPHN.
Sebab, keberadaan PPHN penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan atau 50 hingga 100 tahun yang akan datang.
Bamsoet juga mengeklaim amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.
"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
"Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," ujar Bamsoet melanjutkan.
Adapun, salah satu sorotan terhadap rencana amendemen adalah perubahan periode jabatan kepresidenan. Saat ini beredar wacana perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.