Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Draf RUU PKS Dinilai Bisa Lemahkan Substansi Utama

Kompas.com - 01/09/2021, 11:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati menyorot pembahasan terakhir dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dalam draf rancangan undang-undang yang baru, ada perubahan cakupan bentuk kekerasan seksual dari 9 menjadi 5 bentuk.

“Ini sebenarnya menurut saya dari 9 menjadi 5 ini perlu diskusi panjang. Saya melihatnya kita perlu melakukan diskusi lagi terkait dengan 9 jadi 5 ini ya,” kata Mike kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Mike menilai, perubahan 9 bentuk kekerasan seksual menjadi 5 bentuk dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan dalam undang-undang lainnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Apresiasi Pembahasan Draf Baru RUU PKS

Sebab, dalam sejumlah aturan seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedikit banyak memuat unsur pengaturan terkait kekerasan seksual.

Di sisi lain, ia juga khawatir apabila penggabungan tersebut melemahkan substansi utama dari tujuan pembentukan RUU PKS.

“Kalau misalnya (Pasal 6 tentang) tindak pidana kekerasan seksual disertai dengan perbuatan pidana lain, itu bisa terjadi bahwa, oh ketika itu misalnya kekerasan berbasis online, nah itu kan bisa jadi nanti diatur oleh (UU) ITE. Nah ini justru malah melemahkan gitu,” ungkapnya.

Apalagi, ia menilai dalam undang-undang lain yang memuat unsur pengaturan kekerasan seksual tidak secara spesifik menyasar kekerasan seksual.

Mike pun mencontohkan, kategori bentuk kekerasan pemaksaan pelacuran yang dihilangkan dalam draf terakhir RUU PKS.

Menurut dia, bentuk pemaksaan pelacuran itu mungkin dihilangkan karena sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun tidak semua kasus pemaksaan pelacuran seperti yang tertera di UU TPPO.

“Karena pemasangan pelacuran itu belum tentu tujuannya perdagangan ya atau tujuannya memperdagangkan orang atau yang lainnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menilai perubahan bentuk dari 9 kekerasan seksual menjadi 5 bentuk ini masih perlu dibahas dan didalami lebih lanjut.

Pihaknya pun akan menyisir kembali draf terakhir yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Mungkin ini perlu proses diskusi lagi secara mendalam ya, kalau jaringan masyarakat jaringan masyarakat sipil sih akan mencoba menyisir kembali ya dari draf terakhir yang dihasilkan oleh panja atau baleg DPR RI,” ucapnya.

Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli.

Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Baca juga: Draf RUU PKS Mulai Dibahas, Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Isu yang Belum Terakomodasi

Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".

Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com