Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bonus Rp 580 Juta untuk Wamen, Istana: Apresiasi buat yang Mengurus Jutaan Rakyat

Kompas.com - 01/09/2021, 08:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo memberikan uang penghargaan bagi wakil menteri (wamen) yang purnatugas bukan tanpa alasan.

Uang tersebut merupakan bentuk apresiasi untuk para wakil menteri yang telah mengabdi.

"Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia," kata Faldo saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Stafsus Mensesneg Sebut Pemberian Uang Penghargaan untuk Mantan Wakil Menteri Sudah Sepantasnya

Faldo mengatakan, selama ini menteri yang purnatugas mendapatkan uang pensiun. Apresiasi yang sama tidak diberikan ke para wakil menteri. Persoalan inilah yang ingin dijawab pemerintah.

Uang penghargaan diberikan untuk seluruh wakil menteri, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya. Besaran uang yang diterima berbeda sesuai lama menjabat.

Jika penerima sudah meninggal, maka bonus sesuai masa pengabdian diberikan kepada ahli waris.

Faldo mengeklaim bahwa pemerintah menghargai pro kontra masyarakat terkait hal ini. Namun demikian, ia mengatakan, uang penghargaan tersebut sudah selayaknya diberikan.

"Kami hormati dan hargai berbagai pandangan. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan," kata Faldo.

"Apresiasi ini sudah selayaknyalah. Yang tidak sensitif, kalau lari dari tanggung jawab," tuturnya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Wakil Menteri Akan Dapat Bonus hingga Rp 580 Juta

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri.

Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara, Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diteken presiden pada 19 Agustus 2021. Aturan itu merupakan bentuk perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012.

Melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2021 presiden menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya. Besaran uang yang diberikan senilai Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.

"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpes).

"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi Ayat (2) pasal yang sama.

Ketentuan tersebut merupakan bentuk perubahan Pasal 8 dari aturan yang lama atau Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Pada perpres terdahulu disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com