JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan aktif memantau pergerakan individu berstatus positif Covid-19 yang masih beraktivitas di tempat umum melalui aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengubah kategori warna pada aplikasi tersebut.
Warna hitam akan ditambahkan pada fitur aplikasi untuk menandai individu positif Covid-19 dan kontak erat dari pasien atau individu yang positif Covid-19.
"Pada minggu ini kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi. Akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang terindentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat (pasien positif)," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/8/2021) malam.
Baca juga: Luhut: Aplikasi PeduliLindungi Akan Diwajibkan terhadap Semua Akses Publik
Dengan adanya penambahan ini, akan lebih mudah mendeteksi warga positif Covid-19 yang masih memaksakan diri beraktivitas di tempat umum.
Jika terdeteksi, orang itu akan langsung dievakuasi untuk menjalani isolasi demi menghindari penyebaran Covid-19.
Menurut Luhut, saat ini yang perlu diwaspadai bersama yakni jangan sampai orang positif Covid-19 masih jalan-jalan di tempat umum.
Sebab, mereka nantinya yang bisa menularkan Covid-19 pada banyak orang.
Dengan dengan menambahkan fitur warna hitam pada aplikasi PeduliLundungi, pemerintah ingin lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Sebelumnya, kata Luhut, pemerintah sudah menerapkan warna merah pada aplikasi PeduliLundungi.
Arti warna merah adalah tidak diperkenankan masuk untuk melakukan aktivitas di tempat umum.
Baca juga: Luhut: Pemulihan Ekonomi Lebih Cepat dari yang Pemerintah Duga
Luhut mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan di berbagai sektor dengan menggunakan platform PeduliLindungi per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan penggunaan aplikasi itutelah mencapai 13,6 juta orang.
Uji coba itu diterapkan di beberapa sektor publik seperti perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya.
"Dan dari total 13,6 jumlah tersebut terdapat 462.000 orang masuk kategori merah, (artinya) tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem," kata Luhut.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.
Baca juga: Kemenkes: Data E-HAC Lama Tak Terintegrasi dengan Server Data E-HAC PeduliLindungi
Dalam kesempatan yang sama, Menko Luhut mengungkapkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diwajibkan untuk semua akses publik yang melakukan penyesuaian dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal ini dalam rangka perluasan penggunaan aplikasi pembantu pelacakan Covid-19 tersebut.
"Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan serta diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali," ujar Luhut.
Menurut Luhut, aplikasi PeduliLindungi segera dipindahkan pengelolaannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dengan demikian, aplikasi ini akan memiliki server sangat besar dan dapat mendukung proses 3T yang dilakukan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.