Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Apresiasi Pembahasan Draf Baru RUU PKS

Kompas.com - 31/08/2021, 16:10 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mengapresiasi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dimulai Badan Legislasi DPR dengan draf baru.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyatakan, pihaknya akan terus mengikuti proses pembahasan draf RUU PKS itu.

"Kami apresiasi Baleg DPR yang sudah melangkah maju dan lebih cepat, bahkan sudah menyusun drafnya. Soal bentuk atau definisi kekerasan seksual, kami lihat dulu sampai mana ini disusun dan dibahas," ujar Mariana saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).

Ia berharap, DPR memberikan ruang seluas-luasnya kepada publik untuk menyampaikan saran dan usulan terhadap draf RUU PKS.

Dengan demikian, substansi RUU PKS makin kuat untuk melindungi para korban kekerasan seksual. Ia pun menegaskan bahwa Komnas Perempuan tengah mempelajari draf baru RUU ini.

Baca juga: Tim Ahli Baleg: Kata Penghapusan di Draf Awal RUU PKS Dihapus dan Diganti

"Harapannya, RUU PKS ini terus dipertahankan oleh Baleg dan memberikan ruang kepada para pihak yang memberikan usulan untuk menyampaikan argumentasi," ucapnya.

Menurut Mariana, RUU PKS mendesak untuk segera disahkan karena banyak kasus kekerasan seksual yang tak bisa diselesaikan karena tidak ada perlindungan hukum yang memadai.

Ia ingin RUU PKS benar-benar menjawab kebutuhan para korban kekerasan seksual, sehingga tidak ada lagi peristiwa kekerasan yang berulang.

"Banyak kasus yang putus di tengah jalan karena tidak ada UU khusus tentang kekerasan seksual. Jadi harus segera disahkan, dan tentu saja harus kuat dalam substansinya sesuai kebutuhan," katanya.

Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli.

Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Baleg Libatkan Publik Bahas RUU PKS

Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".

Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).

Draf awal tersebut disambut para anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Baleg dengan beragam tanggapan dan catatan.

Luluk Nur Hamidah dari Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB), misalnya. Dia mempertanyakan soal pemaksaan perkawinan yang dilihatnya belum diatur dalam RUU tersebut.

"Kalau pemaksaan hubungan seksual ada, tapi pemaksaan perkawinan berbeda, lebih dari sekadar itu. Karena, kita melihat ada praktik sosial yang memang nyata-nyatanya harus kita akui bahwa pemaksaan perkawinan memang ada, dan ini kejadian tidak hanya satu dua kasus. Jadi, ini bukan kasuistis, tetapi hampir di kebanyakan di daerah dan juga kelas-kelas sosial kita temukan banyak sekali," ujar Luluk.

Baca juga: Politikus Nasdem Sebut Masih Ada Kekerasan Seksual yang Luput dari Draf Awal RUU PKS

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengungkapkan, setelah pembahasan awal tersebut, pihaknya masih akan melanjutkan tahapan selanjutnya.

"Panja akan mematangkan draf tersebut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com