JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR periode 2014-2019 Ammy Amalia Fatma Surya menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi salah satu instrumen terciptanya kesetaraan gender.
"Sebetulnya RUU PKS itu hanya salah satu instrumen yang kita usahakan dalam rangka mencapai keseteraan gender," ujar Ammy dalam diskusi virtual, Rabu (4/8/2021).
Ammy menyatakan bahwa kesetaraan gender bagi perempuan bukan semata-mata berkisar pada ruang lingkup keluarga.
Baca juga: Kekerasan Seksual Masih Marak, Fraksi Nasdem Tegaskan Konsisten Kawal RUU PKS
Tetapi, juga kesetaraan gender yang terjadi di lingkungan pekerjaan maupun ruang publik.
"Bicara keseteraan gender itu luas sekali, tidak hanya bicara kesetaraan perempuan di lingkup domestik, tapi juga perempuan di lingkup tempat pekerjaan, juga di ruang publik," kata Ammy.
Ammy menjelaskan bahwa kehadiran RUU bukan saja menjadi pertentangan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan perlunya ada dukungan politik.
Ia menyebut, RUU yang menjadi pembahasan di DPR pada dasarnya harus melalui proses politikk.
"Cepat atau lambatnya RUU disahkan menjadi UU itu juga harus ada political will dari seluruh fraksi di DPR di mana fraksi itu kepanjangan tangan dari parpol," terang Ammy.
Ia pun berharap RUU PKS ke depannya bisa berbuah menjadi UU karena teramat penting kehadiran aturan tersebut.
"Sebetulnya kalau kita bicara RUU ini, yang menjadi berat sebelah nantinya, enggak juga. UU ini hanya membela kepentingan perempuan dan anak anak, enggak juga, karena korban kekerasan seksual itu tidak menutup kemungkinan laki-laki dewasa," imbuh dia.
Baca juga: Panja Akan Masukkan Isu Kekerasan Seksual Digital dalam Penyusunan RUU PKS
Perlu diketahui, RUU PKS dinyatakan masih masuk dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 setelah Baleg DPR menetapkan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (9/3/2021).
Sejak digagas Komnas Perempuan pada tahun 2012, pembahasan RUU PKS tak kunjung selesai, bahkan berulang kali ditunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.