Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah wewenang bagi MPR dalam penetapan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Bambang mengatakan, keberadaan PPHN penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan atau 50 hingga 100 tahun yang akan datang.
Ia menyebutkan, PPHN tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional, baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Menurut Bambang, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.
"Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," kata politisi Partai Golkar itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.