Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji, Eks Pimpinan KPK Nilai Dewas Tak Punya Hati

Kompas.com - 30/08/2021, 16:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai Dewan Pengawas (Dewas) tidak paham aturan terkait pemberian sanksi berat terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli yang terbukti melanggar kode etik.

Terkait pelanggaran kode etik tersebut, Lili dikenakan sanksi berat yakni hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun.

“Jadi memang mereka sendiri tidak paham sama aturan yang mereka buat kalau menurut saya. Ya memang begitu lah kalau hati tidak dipakai padahal di situ kan ada bekas jaksa dan bekas hakim,” kata Saut saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Dipotong 40 Persen Gaji Pokok, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Masih Dapat Tunjangan Rp 107,9 Juta

Sebab, menurutnya, dalam Peraturan Dewas sudah jelas menyatakan sanksi berat mencakup dua aspek, yakni pemotongan gaji dan permintaan pengunduran diri.

Hal ini termuat dalam Pasal 10 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK.

“Di Peraturan Dewas itu dalam pelanggaran berat itu peraturannya sanksinya terdiri dari satu dipotong gaji (poin) a, (poin) b diminta mengundurkan diri. Jadi bukan ‘atau’ itu,” ujar dia.

Atas putusan tersebut, ia menilai KPK dan sanksi yang diberikan kepada Lili sangat lucu dan ecek-ecek.

“KPK semakin lucu,” imbuh Saut.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli Sangat Lucu dan Ecek-ecek

Sebagai informasi, pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli berkaitan dengan memberi informasi terkait perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Informasi itu terkait kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial.

Lili juga diduga melakukan intervensi pada M Syahrial agar segera menyelesaikan status kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.

Menurut Saut, tindakan Lili tersebut melanggar Undang-undang KPK dan sudah masuk ke ranah pidana.

Baca juga: Dewas: Pimpinan KPK Lili Pintauli Tak Tunjukkan Penyesalan atas Pelanggaran Etik

Dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK, berbunyi pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Kemudian di Pasal 65 UU KPK mengatur setiap orang yang melanggar Pasal 36 bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun.

“Jadi kalau UU-nya sudah seperti itu, itu UU KPK loh ya, kemudian Dewan (Pengawas)-nya memutuskan seperti itu, karena mereka sudah mengatakan itu terbukti, ya jadi kita jadi kayak guyon ya,” ucapnya.

Diketahui, Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik.

Baca juga: MAKI: Seharusnya Lili Pintauli Dipecat demi Menjaga Kehormatan KPK

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com