JAKARTA, KOMPAS.com – Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengkritik Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli.
Meskipun Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya mengatur perkara sanksi kode etik, namun menurut Saut pemberian sanksi tersebut masih kurang sesuai.
“Jadi satu bulan itu cuma dipotong satu juta koma sekian lah itu kalau lihat gaji pokok. Jadi itu sangat sangat ecek-ecek, sangat lucu,” kata Saut saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Menurut Saut, tindakan Lili Pintauli sudah masuk ke ranah pidana karena melanggar Undang-Undang KPK.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Ini Kronologi Kasusnya...
Dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK, berbunyi pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Kemudian di Pasal 65 UU KPK mengatur setiap orang yang melanggar Pasal 36 bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Saut pun menyayangkan keputusan Dewas terhadap Lili Pintauli tersebut. Ia berharap Lili Pintauli tetap dihukum secara pidana.
“Sebenarnya kalau kita mau pakai hati nurani kita kan, apalagi kalau nanti dia apa namanya, harus dihukum, karena memang dia harus dihukum itu, itu pidana sudah,” tegasnya.
Baca juga: Dewas: Pimpinan KPK Lili Pintauli Tak Tunjukkan Penyesalan atas Pelanggaran Etik
Selain itu, Saut menilai, putusan Dewas terhadap kasus yang menyangkut Pimpinan KPK ini sangat mencoreng nama instansi Lembaga Antirasuah.
Ia berharap koalisi masyarakat sipil dapat turut membantu Dewas terkait polemik tersebut.
“Jadi artinya gini, selain memang sangat kontroversial dan sangat mencoreng wajah dari KPK itu sendiri dan saya pikir memang masyarakat sipil harus membantu Dewas untuk meluruskan kembali,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga memberi informasi terkait perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili juga diduga melakukan intervensi pada M Syahrial agar segera menyelesaikan status kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli hingga Disanksi Potong Gaji
Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021), pun menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregara terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Syahrial.
Lili diiberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.